Rekayasa Pembegalan, Dua Warga Kota Batu Ditangkap

Dua warga Kota Batu membuat laporan palsu ke polisi sebagai korban begal pada 10 April 2020. Kasus tersebut sempat viral di medsos.
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama saat jumpa pers di Mapolres Batu, Kamis, 23 April 2020. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Batu - Kepolisian Resort Batu menahan dua orang warga Kota Batu berinisial MH dan AH. Dua warga tersebut ditahan karena membuat laporan palsu kepada polisi dengan mengaku dibegal seseorang di Jalan Raya Tlekung, Kecamatan Junrejo pada Jumat 10 April 2020.

Informasi dihimpun Tagar, kejadian bermula saat warga Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji berinisial MH kedapatan berada di pinggir jalan dengan sepedanya dan mengaku kepada warga sebagai korban begal sekitar pukul 12.30 Wib hari itu.

Setelah kami desak. Baik mengaku korban yaitu MH dan pelaku yaitu AH menyampaikan kalau itu memang benar hanya skenario atau pura-pura

Sontak, kejadian itupun membuat warga Kota Batu panik karena beberapa hari belakangan ini angka kriminalitas di Malang Raya memang terbilang tinggi. Dalam sekejap pun informasi itu beredar luas hingga viral di media sosial dengan dikaitkan juga imbas adanya program asimilasi terhadap narapidana oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Selanjutnya, MH langsung membuat laporan polisi bahwa dirinya menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal di Polsek Junrejo pada hari sama sekitar pukul 13.00 Wib. Dalam laporannya dia juga mengaku beberapa barang miliknya raib dibawa oleh pelaku begal.

Diketahui, beberapa barang tersebut diantaranya yaitu satu buah tas yang berisi satu handphone (HP) merk Samsung S9, satu buah HP merk Iphone 7+ dan satu buah laptop Azuz.

Kepala Kepolisian Resort Batu Ajun Komisaris Besar Harviadhi Agung Prathama mengatakan adanya laporan palsu itu terungkap usai ditindaklanjuti Satuan Reserse Kriminal. Saat itu langsung dilakukan pemeriksaan kepada korban, beberapa saksi dan terduga pelaku berinisial AH yang sudah diamankannya.

Hasil pemeriksaan dan beberapa keterangan didapatkan kepolisian tersebut. Baru diketahui ada kejanggalan dan membuat kecurigaan pihaknya bahwa kejadian itu tidak benar atau hanya sekedar skenario saja.

"Setelah kami desak. Baik mengaku korban yaitu MH dan pelaku yaitu AH menyampaikan kalau itu memang benar hanya skenario atau pura-pura," kata dia dalam keterangannya saat konferensi pers di Halaman Polres Batu, Kamis, 23 April 2020.

Menurut pengakuan MH, kata Harviadi, dia beralasan nekat membuat rekayasa kejadian pembegalan karena takut dimarahi pimpinannya. Hal itu hanya karena dirinya belum menyelesaikan laporan tahunan daftar inventaris toko akan dipresentasikan.

"Dia ini punya tugas dan tanggung jawab di tempat kerjanya untuk membuat paparan laporan tahunan daftar inventaris toko yang akan di persentasikan dalam rapat. Namun, laporan itu belum selesai," terangnya.

"Karena belum selesai dan takut dimarahi pimpinannya. Dia pun membuat rekayasa bahwa dirinya sudah dibegal dan laptop tempat menyimpan file laporannya itu ikut diambil," jelas alumnus Akademi Polisi (AKPOL) tahun 2001 ini.

Harviadi menambahkan dalam membuat rekayasa itu MH menyewa seseorang berinisial AH tadi dengan diberikan upah Rp 2 juta. Warga Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu itulah yang nantinya berperan sebagai pelaku yang telah membegalnya.

"AH ini oleh MH diberi imbalan uang tunai sebesar Rp 2 juta. Tujuannya dia yang seolah-olah sebagai pelaku begalnya. Faktanya, kejadian itu hanyalah hasil rekayasa atau skenario yang dibuat oleh MH sendiri," tuturnya.

Akibat perbuatannya dengan membuat laporan palsu atau tidak benar kepada kepolisian. Dia menyebutkan MH maupun AH dijerat Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Untuk ancaman hukumannya. Paling lama keduanya ini terancam satu tahun empat bulan hukuman penjara," tuturnya. [] 

Berita terkait
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Surabaya
Polda Jatim membenarkan adanya penangkapan Densus 88 terhadap warga Malang yang tinggal di Surabaya diduga terkait jaringan teroris.
Kecewa Motif Pembunuhan Wanita di Apartemen Surabaya
Polrestabes Surabaya mengungkap sosok pelaku berdasarkan hasil rekaman CCTV apartemen sehingga langsung menangkap di daerah Kecamatan Sawahan.
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Surabaya
Satreskrim Polrestabes Surabaya hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pembunuhan usai menangkapnya pada Rabu malam.