Rekanan Suap SAH Yogyakarta Juga Didenda Rp 100 Juta

Selain pidana penjara 18 bulan, terpidana suap proyek SAH Yogyakarta juga didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Tim kuasa hukum Gabriella memberikan tanggapan usai sidang putusan, Kamis, 16 Januari 2020. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Yogyakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Gabriella Yuan Ana. Pihak rekanan di kasus suap proyek perbaikan saluran air hujan (SAH) Jalan Supomo Cs Yogyakarta ini juga didenda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Suryo Hendratmoko, Kamis, 16 Januari 2020. 

Atas putusan tersebut penasehat hukum terdakwa, Widi Wicaksono memberikan tanggapan. "Dari terdakwa sendiri sebenarnya sudah rugi sekitar Rp 1 miliar. Jadi bukannya untung tapi buntung," kata dia usai sidang. 

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menerapkan pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dari terdakwa sendiri sebenarnya sudah rugi sekitar Rp 1 miliar. Jadi bukannya untung tapi buntung.

Widi menilai pasal yang lebih sesuai diterapkan adalah pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Jeratan JPU yang dikuatkan keputusan hakim itu menurutnya lebih pas diterapkan untuk pihak penerima suap.

"Kami menyimpulkan penerapan pasal 5 rasanya tidak relevan dengan fakta-fakta persidangan. Pasal 5 itu lebih dengan tindak pidana menurut kami yang memenuhi unsur oleh Eka Safitra yang kapasitasnya selaku jaksa di Kota Yogyakarta," jelas Widi.

Diketahui, Gabriella Yuan Ana ditangkap bersama jaksa TP4D Kota Yogyakarta Eka Safitra dan oknum jaksa Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono, pada 19 Agustus lalu.

Perusahaan Gabriella, PT Widoro Kandang menjadi pemenang lelang proyek rehabilitasi SAH Dinas PUPKP Kota Yogyakarta tahun 2019. Gabriella bersama Eka dan Satriawan ditangkap oleh KPK terkait kasus suap Rp 221 juta untuk memuluskan proyek senilai Rp 10 miliar lebih itu. []

Baca juga: 

Berita terkait
Terdakwa Suap SAH Yogyakarta Merasa Dijebak Jaksa
Gabriella, terdakwa kasus suap jaksa proyek SAH Yogyakarta mengaku dijebak dalam kasus yang dialami. Dia dituntut 2 tahun penjara oleh JPU KPK.
Suap 2 Jaksa Proyek Saluran Air Yogyakarta Disidang
Dugaan kasus suap proyek saluran air hujan di Yogyakarta yang melibatkan dua jaksa mulai disidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Suap Bupati Kudus, 2 Pengusaha Disebut Beri Miliaran
Terungkap, pengusaha bus dan pengusaha konstruksi setor miliaran rupiah untuk membantu pendanaan Tamzil dan wakilnya di Pilkada Kudus 2018.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.