Korupsi Dana Desa Tren di Aceh

Lembaga Anti Korupsi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTa) merilis laporan, kasus korupsi dana desa masih terus terjadi dan bahkan menjadi tren di kota Lhokseumawe.
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada acara "Sosialisasi Prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2019" di Gedung AAC Dayan Dawood, Darussalam, Banda Aceh, Jumat (14/12/2018). (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Lhokseumawe - Lembaga Anti Korupsi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTa) merilis laporan, kasus korupsi dana desa masih terus terjadi  dan untuk semester pertama tahun 2019, sudah ada 19 kasus yang dilidik oleh aparat penegak hukum. 

Kordinator Bidang Hukum dan Politik Masyarakat Transparansi Aceh Baihaqi, Kamis 18 Juli 2019 mengatakan,  kasus korupsi dana desa sudah menjadi tren di Aceh, sehingga semua pihak harus ikut mengawal.

“Untuk semester pertama tahun 2019, sudah ada 16 kasus yang sudah dilidik oleh pihak aparat penegak hukum. Maka kalau kita melihat kasus korupsi dana desa, ini sudah menjadi tren di Aceh,” ujar Baihaqi.

Baihaqi menambahkan, proses upaya penindakan dari pihak penegak hukum harus lebih optimal, dengan mengikuti berbagai instrument hukum yang telah dibentuk. Sehingga tidak ada lagi ditemukan kasus korupsi dana desa dan menyebabkan kerugian negara.

Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh pihaknya, banyak pihak aparatur desa yang  merupakan aktor utama untuk melakukan penyelewengan dana itu. Sehingga perlu di dorong proses transparansi, mulai dari perencanaan hingga saat pertanggungjawaban.

“Proses transparansi ini sangat penting, karena dalam pembahasan dana desai itu hanya terlibat segelintir orang saja, sehingga sangat rawan terjadinya korupsi. Fenomena ini, hampir sama di seluruh Aceh,” tutur Baihaqi. []

Baca lainnya:

Berita terkait
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).