Dugaan Korupsi KJA, Kejati Aceh Sita Uang Rp 36 M

Kejati Aceh menyita uang sebesar Rp 36 miliar lebih terkait kasus dugaan korupsi proyek keramba jaring apung.
Uang sebesar 36 miliar lebih diperlihatkan di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, Kamis 18 Juli 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyita uang sebesar Rp 36 miliar lebih terkait kasus dugaan korupsi proyek keramba jaring apung (KJA) milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kota Sabang.

Uang sebesar itu diantar oleh rekanan PT Perikanan Nusantara (Perinus) menggunakan dua mobil dengan pengawalan ketat aparat kepolisian ke Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, Kamis 18 Juli 2019.

"Uang sebesar Rp 36,260,875,000 ini akan kita titipkan di rekening penampungan pada BRI Cabang Banda Aceh, yang nantinya akan dijadikan barang bukti terhadap kasus ini," kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi usai serah terima penyitaan.

Barang bukti tersebut, lanjut Munawal, disita setelah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Ia menjelaskan, pengembalian uang tersebut merupakan inisiatif atau itikad baik dari rekanan dan juga upaya dari penyidik untuk mengembalikan kerugian negara. "Ini kasus 2018, cuma pengadaannya 2017," kata Munawal.

Yang sudah kita periksa sampai saat ini 19 saksi, termasuk salah satu pejabat struktural Eselon I

Sejauh ini, kata dia, kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Penyidik belum menetapkan tersangka, namun saksi yang diperiksa sudah mencapai 19 orang.

"Yang sudah kita periksa sampai saat ini 19 saksi, termasuk salah satu pejabat struktural Eselon I," ujarnya.

Untuk diketahui, proyek KJA bersumber dari anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pagu anggaran sebesar Rp 50 miliar.

PT Perikanan Nusantara merupakan rekanan dalam pengerjaan proyek tersebut. Nilai kontraknya sebesar Rp 45,5 miliar.

Pada pengerjaannya, proyek itu terdapat indikasi melanggar hukum, sehingga diusut oleh Kejati Aceh. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban