Rebutan Penumpang, Sopir Angkot Aniaya Sesama Sopir di Medan

Polsek Delitua Medan berhasil meringkus pelaku penganiayaan sesama sopir angkot. Pemicunya rebutan penumpang.
Tersangka penganiayaan sesama sopir angkot di Medan ditahan di Mapolsek Delitua. Penganiayaan dipicu masalah rebutan penumpang. (Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Hanya dipicu persoalan rebutan penumpang, seorang sopir angkutan kota (angkot) di Medan menganiaya rekan sesama sopir angkot. Pelaku penganiayaan akhirnya berhasil diringkus petugas Polsek Delitua setelah buron selama setahun.

Pelaku penganiayaan berinisial LMR, 23 tahun, tinggal di kompleks perumahan KPUM, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Deli Serdang. Sedangkan rekannya yang ia aniaya adalah Nurdin Siregar, 24 tahun warga Jalan Brigjen Hamid, Gang Tapian Nauli, Nomor 33, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Medan. 

Pelaku kami persangkakan melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Kepala Polsek Delitua Ajun Komisaris Polisi Zulkifli Harahap mengungkapkan aksi penganiayaan LMR terhadap Nurdin dilakukan di Jalan Besar Delitua, Minggu, 30 Juni 2019. 

"Setelah korban dianiaya, dia langsung membuat laporan, kemudian kami melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Akan tetapi, ketika akan menangkap pelaku, dia keburu melarikan diri ke kampung halamannya di Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) selama setahun lebih," beber Zulkifli, Sabtu, 14 November 2020. 

Mengira sudah aman dari jeratan hukum, LMR kembali ke Medan. Namun keberadaannya terlacak oleh polisi hingga akhirnya diringkus pada Jumat, 13 November 2020. 

"Pelaku kami amankan di Lapangan Stadion Teladan, Medan. Dia terlihat oleh saksi, lalu kami menangkapnya," sebutnya.

Baca juga: 

Pascapenangkapan LMR wajib menjalani proses pemeriksaan. Sampai saat ini ia masih menginap di tahanan Mapolsek Delitua guna kepentingan penyidikan. 

Dari hasil pemeriksaan diketahui LMR pelaku memukuli korban dengan tangannya sendiri. Dia menganiaya karena permasalahan sepele, yaitu rebutan penumpang. Korban mengalami luka di bagian bibir dan kepalanya.

"Pelaku kami persangkakan melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," pungkas Zulkifli. []

Berita terkait
Dituduh Merebut Pacar, Pria di Medan Dianiaya
Empat pelaku penganiayaan terhadap Johanes Pasaribu, 19 tahun, dibekuk petugas Kepolisian Sektor Deli Tua, Polrestabes Medan.
Wanita Medan Ngaku Dianiaya dan Dirampok 6 Anak Tiri
Seorang wanita warga Jalan Klambir Lima, Nomor 162, Kota Medan, mengaku korban penganiayaan dan perampokan enam anak tirinya.
Polisi Bantah Aniaya 2 Tahanan Hingga Tewas di Polsek Medan
Polisi membantah dua tahanan bernama Rudi Efendi dan Joko Dedi tewas karena dianiaya. Keluarga korban mengadu ke Polda.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.