Pecatan Polri Aniaya Istri di Padang Berakhir Penjara

Pelaku penganiayaan terhadap istrinya dipecat Polri karena kasus indisipliner. Kini pelaku meringkuk di tahanan Polresta Padang.
Pelaku KDRT terhadap istri ditangkap Polresta Padang, Rabu, 4 November 2020. (Foto: Tagar/Muh Aidil)

Padang - Polisi menangkap SYH, 42 tahun, karena diduga terlibat dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri. SYH diketahui merupakan pecatan Polri.

Warga Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tersebut ditangkap polisi pada saat sedang tertidur di kediamannya tersebut pada Rabu, 4 November 2020.

Setelah itu tersangka pergi ke dapur mengambil sendok garpu dan menusuk bagian tangan, punggung dan perut korban berulang kali.

"Pelaku dilaporkan langsung oleh istrinya yang menjadi korban kekerasan sang suami," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Padang, Komisaris Rico Fernanda saat dikonfirmasi Tagar di Mapolresta Padang, Rabu, 5 November 2020.

Rico mengatakan, aksi kekerasan itu dilakukan oleh pelaku pada Sabtu, 17 Oktober 2020. Peristiwa bermula disaat tersangka menyuruh korban untuk pergi ke rumah orang tuanya meminta uang.

Baca juga:

Namun, korban enggan melaksanakan permintaan sang suaminya yang menyulut emosi pelaku. SYH marah dan menampar pipi korban sebanyak satu kali.

"Setelah itu tersangka pergi ke dapur mengambil sendok garpu dan menusuk bagian tangan, punggung dan perut korban berulang kali," kata Rico.

Setelah melakukan aksi kekerasan fisik tersebut, kata Rico, pelaku kemudian menyuruh korban memijit badannya hingga tersangka terlelap. Setelah itu korban pergi memasak di dapur, namun pada saat pelaku terbangun, dia masih melihat istrinya masih berada di rumah.

"Di sana terjadi lagi keributan antara mereka, istrinya mengatakan belum pergi lantaran sedang memasak untuk anak-anaknya yang kelaparan. Pelaku kembali memukul dan menusuk istrinya dengan sendok garpu lagi," katanya.

Merasa tak tahan dengan tindakan pelaku, RVD kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Penangkapan SYH berdasarkan laporan polisi nomor LP/560/B/X/2020/SPKT Unit III Polresta Padang tanggal 18 Oktober 2020.

"Waktu akan dilakukan penangkapan, tersangka ini menghilang dari tempat tinggalnya hingga pada hari Rabu, 4 November 2020 ia kembali ke rumahnya dan disana ia kami bekuk," katanya.

Hasil interogasi polisi, penyebab utama permasalahan antara sepasang suami istri itu adalah faktor ekonomi. Saat ini pelaku diketahui sudah ditahan di sel tahanan Polresta Padang.

"Mereka mengalami kesulitan keuangan pasca pelaku ini diberhentikan sebagai anggota Polri beberapa tahun lalu karena permasalahan indisipliner," ucapnya. []

Berita terkait
Penyelundup BBM Oplosan di Padang Jadi Tersangka
Polisi di Padang menetapkan satu tersangka penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan lintas provinsi.
Dijanjikan Menikah, Pemuda di Padang Keburu Ditangkap Polisi
Seorang pemuda di Padang harus berurusan dengan aparat kepolisian akibat tindakannya terhadap seorang wanita yang masih di bawah umur.
40 Tahanan Lapas Muaro Padang Positif Corona
Sebanyak 40 orang tahanan Lapas Muaro Padang positif terpapar corona.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.