Wanita Medan Ngaku Dianiaya dan Dirampok 6 Anak Tiri

Seorang wanita warga Jalan Klambir Lima, Nomor 162, Kota Medan, mengaku korban penganiayaan dan perampokan enam anak tirinya.
Sarinah boru Siregar, 42 tahun, warga Kota Medan yang mengaku dianiaya dan dirampok ana-anak tirinya saat menunjukkan luka bekas penganiayaan.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Sarinah boru Siregar, warga Jalan Kelambir V, Nomor 162, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, mengaku dianiaya dan dirampok enam anak tirinya. 

Dia kecewa kasus yang menimpanya setahun lalu terkesan mengendap di Kepolisian Sektor Helvetia, Polrestabes Medan, Sumut. 

Laporan kejadian tepatnya pada Rabu, 19 Juni 2019, tertuang dalam nomor: LP/423/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/Sektor Medan Helvetia.

Wanita berusia 42 tahun ini juga heran, polisi hanya menetapkan satu orang tersangka. 

Menurut dia pelakunya ada enam orang, di antaranya AP, YA, HE, YU, VE, dan AY. Polisi hanya menetapkan AP sebagai tersangka.

"Kenapa hanya AP yang ditetapkan sebagai tersangka, yang lain kenapa tidak. Padahal mereka semua menganiaya saya. Ada yang menjambak, memukul dan lainnya. AP juga belum ditangkap dan merupakan DPO," ungkap Sarinah kepada Tagar, di Medan pada Jumat, 21 Agustus 2020.

Kemudian, menurut dia, polisi juga tidak menetapkan pelaku dengan pasal pencurian dengan kekerasan. 

Padahal, AP telah melarikan mobil Daihatsu Sigra warna merah dan YA membawa kabur sepeda motor Honda Vario miliknya.

"Aneh sekali proses kasus ini, ada kejanggalan. Laporan saya atas kasus perampokan di Polrestabes Medan, dengan nomor STTLP/1470/YAN 2.5/K/VII/2019/SPKT Restabes Medan juga tidak berjalan dengan maksimal. Kini laporan itu juga telah dilimpahkan ke Polsek Helvetia. Namun, Polsek Helvetia tidak menetapkan pelaku dengan kasus perampokan," tuturnya.

Diungkap Sarinah, para pelaku selain menganiaya dirinya, juga membawa kabur sejumlah harta benda dan uang tunai miliknya. 

Akibat tindakan mereka, Sarinah mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

"Ada emas, uang tunai Rp 50 juta dan surat tanah, semuanya diambil para pelaku. Ini sudah kelewatan," ungkapnya.

Kronologi Kejadian

Diceritakan Sarinah, peristiwa penganiayaan hingga perampasan harta benda dan uang oleh para pelaku terjadi Rabu, 19 Juni 2020 pukul 20.30 WIB.

Sarinah menikah dengan Marlan, ayah kandung para terduga pelaku. Marlan saat itu kondisinya sedang menderita penyakit strok.

"Saat itu saya dan suami saya sedang nonton televisi di ruangan bawah. Karena memang suami saya dalam kondisi sakit strok, tidak bisa berjalan dan sulit berbicara. Tiba-tiba pintu rumah diketuk hingga ada tiga kali, namun saya tidak membuka karena yang mengetuk juga tak bersuara," beber Sarinah.

Ternyata yang datang adalah VE, anak tirinya. Karena merasa kenal, Sarinah lalu membuka pintu. 

Terlihatnya ada sekitar 12 orang yang datang dengan mengendarai dua mobil dan sepeda motor. 

Sarinah lalu mempersilakan mereka masuk ke rumah. Setelah mereka masuk, sambungnya, bukan perlakuan baik yang dia terima. 

Salah seorang anak tirinya membentaknya, seraya menyebut rumah itu milik orang tuanya.

Sarinah lalu menasehati anak tirinya tersebut agar jangan berbicara kasar. Namun dibalas dengan cacian dan kata-kata kotor.

"Iya, saat itu saya dimaki-maki dengan sejumlah omongan kotor. Tak berselang lama datang kepala lingkungan kami, mungkin karena mendengar ada keributan. Tapi tak menyelesaikan masalah, dan pergi begitu saja," tuturnya.

Jadi, setelah kami interogasi, lima orang sebagai saksi. Mereka melerai bukan menganiaya

Karena semakin terancam, kata Sarinah, dia sempat menelepon petugas Polsek Helvetia. 

Tak lama dua orang personel polisi datang, namun para pelaku mengusir keduanya.

"Sebelum pergi, salah seorang personel polisi sempat menasehati para pelaku dan mengatakan jangan ribut-ribut, apalagi bapak lagi sakit. Tapi pelaku tidak peduli," ujarnya.

Setelah kedua personel polisi pergi, para pelaku semakin beringas. Mereka menyeret Sarinah dan disuruh menunjukkan tempat penyimpanan barang berharga.

"Saya sempat melakukan perlawanan. Namun tidak berdaya karena dikeroyok kurang lebih enam orang. Tas sandang saya dirampas. Saya diseret ke luar dari rumah dan rumah dikunci mereka dalam," terangnya.

Saat itulah para pelaku mengambil harta benda milik Sarinah. 

Dan setelah puas menguras habis harta benda milik ibu tiri mereka, para pelaku menaikkan ayah mereka yang sedang sakit ke mobil Sigra.

Mereka lalu pergi membawa mobil tersebut dan satu unit sepeda motor Honda Vario milik Sarinah. 

"Saat mereka mau pergi, sempat saya halangi mobil yang mereka ambil. Tapi saya mau ditabrak. Selanjutnya saya ambil batu dan melempar mobil. Tapi karena memang saya sudah dianiaya, saya tidak berdaya melakukan perlawanan," tuturnya.

Menurut Sarinah, yang dibawa para pelaku antara lain, uang tunai sebesar Rp 50 Juta yang rencananya akan dipakai untuk merehab rumah, satu unit mobil merek Sigra warna merah beserta BPKB dan STNK, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih merah BK 6925 AHC, beserta BPKB.

Kemudian, sertifikat rumah di Jalan Kelambir V tempat dia dianiaya, surat tanah SK camat dan notaris atas nama Marasutan Siregar dan surat tanah pernyataan sawah di Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.

"Kedua surat tanah itu milik orang tua kandung saya. Banyak lagi yang mereka ambil dari dalam rumah itu. Saya sangat mengharapkan pihak kepolisian segera bertindak dan menangkap para pelaku, karena memang kelakuan anak tiri saya sudah terbilang sadis dan di luar batas kewajaran. Satu hal yang ingin saya sampaikan, harta benda dan uang yang mereka bawa kabur itu hasil jerih payah saya dengan membuka usaha rental mobil dan juga bekerja, bukan milik bapaknya yang gaji pensiunnya hanya Rp 1,3 juta per bulan," tandasnya.

Kepala Unit Reskim Polsek Helvetia, Inspektur Satu Suyanto Usman ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa AP dalam staus buronan. 

Mereka kata Suyanto, sudah berusaha mencari AP namun belum ditemukan.

"Kami sudah mencari AP ke Kabupaten Langkat, karena menurut informasi di sana rumahnya. Namun belum berhasil. Jika ada yang melihat atau mengetahui keberadaannya, mohon informasi," ungkapnya.

Menurutnya, dalam kasus ini hanya AP yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan lima orang lainnya sebagai saksi karena hanya melerai dan bukan menganiaya Sarinah.

"Jadi, setelah kami interogasi, lima orang sebagai saksi. Mereka melerai bukan menganiaya. Bahkan, setelah kami periksa mereka mengaku menyesal ikut datang ke rumah korban," tuturnya.

Sedangkan untuk kasus dugaan pencurian mobil dan sepeda motor, menurut Suyanto itu bukan kasus pencurian. 

Sebab, mereka membawa kendaraan itu berdasarkan perintah dari Marlan, suami Sarinah.

"Jadi, mobil dan sepeda motor itu sudah mereka kembalikan. Sekarang sudah diambil oleh pelapor. Kalau untuk kehilangan uang Rp 50 juta dan surat tanah dan lainnya, itu masih perlu dibuktikan kebenarannya. Apakah uang itu memang benar-benar hilang atau bagaimana. Ini masih kami cari tahu dulu kebenarannya," terangnya.[]

Berita terkait
Sepekan Hanyut, Warga Medan Ditemukan Tewas
Marolop Butarbutar, korban hanyut di gorong-gorong, parit Jalan Selam IV, Kota Medan pada Rabu, 12 Agustus 2020 lalu, akhirnya ditemukan.
Pabrik di Medan Digerebek, Polisi Diteriaki Maling
Pabrik roti di Jalan Madio Santoso, Kota Medan, digerebek petugas kepolisian, Selasa, 18 Agustus 2020.
Kesehatan Wali Kota Medan Akhyar Nasution Membaik
Usai menjalani perawatan karena positif terinfeksi Covid-19, kondisi kesehatan Pelaksana Tugas Wali Kota Medan, Akhyar Nasution sudah membaik.
0
Bestie, Cek Nih Cara Ganti Background Video Call WhatsApp
Baru-bari ini platform WhatsApp mengeluarkan fitur terbarunya. Kini Background video call WhatsApp bisa dilakukan dengan mudah.