Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyatakan upaya penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia semakin merata. Lebih daripada 90 persen provinsi sudah melakukan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 55 triliun sebagai upaya pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19.
“Total sudah sekitar Rp 55 triliun yang dianggarkan oleh provinsi, kabupaten dan kota untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, serta memberikan bantuan bagi masyarakat yang secara ekonomi terdampak akibat kebijakan physical distancing ini,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochammad Ardian di Jakarta, Senin, 13 April 2020.
Pencapaian angka ini, kata Ardian, terhitung hingga Minggu, 12 April 2020 dan akan terus bertambah, mengingat data yang terhimpun masih 93,73 persen.
Realokasi APBD dilakukan melalui optimalisasi penggunaan belanja tidak terduga (BTT).
Baca juga: 20 Ton Garam dan Rp 12 Miliar APBD Agam Lawan Corona
"Kami masih akan terus update, terutama bagi daerah yang belum melapor,” ujarnya.
Relokasi APBD dilakukan menyusul terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2020, yang meminta seluruh kepala daerah segera melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) atau realokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengamanan sosial.
"Realokasi APBD dilakukan melalui optimalisasi penggunaan belanja tidak terduga (BTT) dan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19," katanya.
Baca juga: APBDes Digeser untuk Penanggulangan Corona di Sulbar
Dalam Inmendagri Nomor 1 Tahun 2020, para kepala daerah juga diinstruksikan agar mengimbau masyarakat supaya tidak mudik guna menghindari penyebaran virus corona. “Namun, bagi yang telanjur mudik agar melakukan isolasi mandiri dan melaksanakan protokol kesehatan,” tuturnya.
Setidaknya, 508 daerah telah mengalokasikan anggarannya untuk penanganan kesehatan. Pengalokasikan anggaran kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tercatat paling tinggi di Indonesia.
"Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat merupakan pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran Penanganan Kesehatan paling tinggi se-Indonesia dengan alokasi sebesar Rp 2.884.378.868.798 atau 2,88 triliun. Sedangkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman merupakan pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran penanganan kesehatan paling rendah se-Indonesia dengan alokasi anggaran Rp. 806.850.000,00," ujarnya. []