Jakarta - Presenter Najwa Shihab menyebutkan wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berlebihan mengenai pembebasan narapidana (Napi) korupsi sebagai langkah pencegahan penyebaran dan penularan Corona atau Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.
Meski baru berupa usulan yang akan diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun wacana Yasonna itu telah menyita perhatian seluruh masyarakat dari berbagai kalangan.
Kok, provokasi, pak menteri?Saya sedang menjalankan hak sebagai warga negara yang meminta penjelasan dari pemerintah soal topik yang penting ini.
Melalui akun instagramnya @najwashihab, pembawa acara program Mata Najwa itu mengunggah isi percakapannya dengan Yasonna melalui WhatsApp. Dalam percakapan itu, Yasonna meminta Najwa untuk berhenti bersikap provokatif.
"Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor. Suudzon banget, sih, provokatif dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu, dong, seperti apa," tulis Yasonna.
Najwa tidak terima dengan tuduhan yang dilemparkan Yasonna yang menyebutkannya provokatif.
"Kok, provokasi, pak menteri?Saya sedang menjalankan hak sebagai warga negara yang meminta penjelasan dari pemerintah soal topik yang penting ini," ujar Najwa.
Sembari mengirimkan siaran pers kepada Najwa perihal keberlanjutan wacana pembebasan napi korupsi dan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi napi sebelum dibebaskan, Yasonna menuduh media bertindak gegabah.
"Kami masih exercise (usulan revisi itu). Tidak gegabah. Beda dengan media, gegabah, berimajinasi dan provokasi," kata Yasonna.
Pernyataan Yasonna itu membuat perempuan kelahiran 16 September 1977 itu geram karena menyebutkan media gegabah. Putri Quraish Shihab itu menjelaskan pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi III DPR pada Rabu, 1 April 2020.
"Semua keterangan soal usulan revisi PP No 9/2012 yang menyebut kriteria dan syarat yang memungkinkan pembebasan napi koruptor berasal dari penjelasan Menteri Yasonna sendiri dalam rapat itu," balas Najwa.
Najwa memandang hal yang wajar jika ada beragam reaksi yang muncul dari berbagai kalangan masyarakat akibat wacana pembebasan napi korupsi belakangan ini. Sama halnya dengan pernyataan KPK yang menolak pandemi Covid-19 jadi dalih pembebasan koruptor.
"Kajian KPK menunjukkan, napi koruptor bukan penyebab kapasitas berlebih lapas," kata Najwa.
Di akhir percakapannya dengan Yasonna, Najwa menanyakan kepastian usulan tersebut akan diajukan kepada Presiden Jokowi, seperti apa konkretnya revisi PP 99/2012, dan meminta izin untuk mendapatkan rancangan usulan tersebut.
"Lagi disimulasi. Saya rapat di Menkopolhukam dulu. Wait and see. Tapi jangan provokasi dulu, ya," jawab Yasonna.
Mendapat jawaban tersebut, Najwa kembali menegaskan kalau dia dan pihaknya tidak ada niatan memprovokasi dan hanya sebatas menjalankan haknya sebagai warga negara untuk meminta penjelasan kepada pemerintah.
"Baik. Jadi kami akan wait and see, Pak. Sambil tetap akan mempertanyakan dan menggugat berbagai hal yang kami anggap janggal," ucap Najwa. []
Baca juga: