Ray Rangkuti: 5 Bulan Terakhir KPK Tak Ada Prestasi

Ray Rangkuti menilai selama 5 bulan terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperlihatkan eksistensinya sebagai lembaga antirasuah.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Pematangsiantar - Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai selama 5 bulan terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperlihatkan eksistensinya sebagai lembaga antirasuah.

Lantas dia menyindir kinerja KPK sejak revisi UU disahkan menjadi UU. Melihat kinerja KPK era new normal ini, kata dia, kerap mendapatkan kritikan apalagi sebelum didahului dengan pemilihan komisioner.

"Dalam hampir 5 bulan, baru ada satu kasus yang ditangani KPK masuk ke pengadilan. Yakni kasus suap mantan anggota KPU. Setelah itu hampir sunyi senyap. Terakhir adalah kasus OTT (operasi tangkap tangan) yang tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Dalam rentang 5 bulan ini, tak ada satupun kasus yang muncul," kata Ray Rangkuti melalui siaran pers yang diterima Tagar, Jumat, 29 Mei 2020.

Dia melanjutkan, sudah 5 bulan pula, salah satu tersangka kasus suap anggota KPU dinyatakan buron dan belum tertangkap, yakni Harun Masiku. 

Selama 5 bulan itu pula kita dengar dari KPK adalah berita miris yang membuat kepercayaan kita goyah.

"Jangankan tertangkap, bahkan KPK tak mampu mengendus di mana yang bersangkutan berada. Dan bahkan seolah HM, sebagai tersangka utama, bukan sesuatu yang penting untuk dikejar, dicari dan dihadapkan ke pengadilan. Terlihat KPK seperti adem ayem dalam mencari tersangka HM," ujarnya.

Pada poin ketiga yang menarik perhatian adalah keputusan KPK, Firli Bahuri mengembalikan penyidiknya, Kompol Rossa Purbo Bekti, ke institusi Polri. Pengembaliannya dinilai janggal lantaran Rossa tengah menangani perkara yang menarik perhatian publik, yakni kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Dalam lima bulan ini pula, berita yang memiriskan muncul dari institusi KPK. Salah satunya adalah kontroversi pengembalian penyidik KPK ke institusi polisi. Padahal penyidik ini disebut memiliki kemampuan yang dapat diandalkan untuk menjadikan proses penyidikan di KPK lebih jeli dan kuat," kata dia.

Kemudian, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin oleh KPK pada Rabu, 20 Mei 2020. Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menyatakan belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga kasus ini diserahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti. 

"Yang anyar adalah OTT salah satu rektor Universitas Negeri Jakarta. Uniknya, mereka yang di OTT malah diragukan KPK sebagai pejabat negara. Akhirnya, kasus mereka diserahkan ke polisi. Dan polisi tidak melakukan satu pun penahanan kepada mereka yang terjaring OTT yang dimaksud," ucapnya pada poin keempat.

Ray Rangkuti juga menilai Dewan Pengawas (Dewas) KPK hanya berdiam diri saat adanya OTT yang dilakukan lembaga anti rasuah itu. Padahal beberapa masalah muncul di dalamnya. 

"Misalnya, jika yang di OTT diragukan status pejabat negaranya, mengapa mereka masuk dalam operasi OTT. Apakah itu OTT yang sah atau tidak. Apa pertanggungjawaban dewas atas operasi OTT itu mengingat bahwa semua operasi OTT harus berdasarkan persetujuan dewas KPK. Dan dewas KPK memilih diam," kata Ray.

Dia juga melihat ada kejanggalan mengenai vonis yang diterima Eks staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri, atas kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI.

"Dan ketakjuban terakhir adalah vonis ringan yang diterima oleh salah satu tersangka kasus mantan anggota KPU. SB hanya divonis 1,8 tahun penjara. Kita tidak tau, apakah nanti KPK akan melakukan banding atau tidak," ujarnya.

Pengamat politik itu juga menerangkan bahwa itu merupakan 6 situasi KPK di era KPK baru, hingga komisioner di era new normal

"Menakjubkan bukan karena prestasi mereka yang luar biasa memproses hukum mereka yang disangka melakukan korupsi atau suap, tapi menakjubkan betapa cepat kemerosotan KPK ini terjadi. Hanya butuh 5 bulan sejak UU KPK hasil revisi berlaku, komisioner KPK baru dilantik, dewas baru bekerja, selama 5 bulan itu pula kita dengar dari KPK adalah berita miris yang membuat kepercayaan kita goyah," ucap Ray Rangkuti. []

Berita terkait
OTT Rektor UNJ Isyaratkan Pelemahan KPK dari Dalam?
Ada upaya sistematis melemahkan KPK dari dalam tubuh lembaga antirasuah dari perkara dugaan suap di lingkungan pejabat Kemendikbud?
KPK OTT Rektor UNJ, Komisi X DPR: Model THR Harus Diubah
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf meminta model THR di institusi perkuliahan negeri harus diubah objek pemanfaatannya.
MAKI Sebut OTT Rektor UNJ Supaya KPK Dianggap Bekerja
MAKI menilai OTT terhadap Rektor UNJ Komarudin supaya KPK dianggap bekerja. Pelimpahan kasusnya ke Polri juga dinilai janggal.
0
Cara Agar Tetap Jelang Puncak Haji 2022, Ini Tipsnya
Kondisi cuaca di Arab Saudi saat ini sangat panas rata-rata 40-46 derajat celcius. Selain panas, kelembaban udara juga sangat rendah.