Ravio Bebas, Polisi Dituntut Ungkap Identitas Peretas

Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok) menyebut aktivis Ravio Patra telah dibebaskan dan polisi dituntut ungkap peretas WhatsApp.
Ilustrasi kronologi penangkapan Ravio Patra versi KontraS. (Foto: Twitter/KontraS)

Jakarta - Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok) menyebut aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra telah dibebaskan dan kini sudah berstatus sebagai saksi. Mereka juga menuntut polisi mengungkap identitas peretas dan menghentikan upaya kriminalisasi.

Katrok yang terdiri dari Safenet, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, KontraS, AMAR, ICW, Lokataru, AJAR, Amnesty International Indonesia, ICJR, dan PUSAKO ini menyebut praktik teror dan represifias mengancam siapapun yang kritis dalam menyuarakan pendapat.

Mereka pun mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera bertindak tegas untuk menghentikan tindakan-tindakan teror dan represif kepada warga negara yang kritis. Selain itu, Katrok turut menyoroti kinerja aparat kepolisian.

Adanya intimidasi kekerasan secara verbal baik pada saat penangkapan dan juga di Polda Metro Jaya khususnya sebelum diperiksa.

Baca juga: Polisi Cek Jejak Digital Ravio soal Penjarahan 30 April

"Kepolisian harus bersikap profesional dan menghentikan kasus atau tuduhan terhadap Ravio dan harus segera menangkap peretas, sekaligus penyebar berita bohong melalui akun WhatsApp Ravio," tulis siaran pers Katrok seperti dikutip Tagar, Jumat, 24 April 2020.

Katrok juga memberikan beberapa catatan terkait permasalahan hukum yang dialami Ravio. Menurut mereka, setelah penangkapan, tim penasihat hukum sulit mendapatkan informasi mengenai keberadaan Ravio.

"Saat tim mendatangi Polda Metro Jaya sejak pukul 11.00 WIB, Kamis, 23 April 2020, pihak kepolisian dari berbagai unit menyangkal Ravio berada di tempat mereka. Baru sekitar pukul 14.00 WIB, Polda Metro Jaya mengakui Ravio ada di Polda setelah melakukan konferensi pers," tulisnya.

Koalisi tersebut juga mengatakan proses penangkapan dan penggeledahan terhadap Ravio tidak sesuai prosedur. Menurut mereka, polisi tidak mampu memberikan dan menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan, meski Ravio sudah meminta salinannya.

"Kediamannya digeledah dan barang bawaan yang tidak terkait dengan tindak pidana yang dituduhkan ikut dibawa seperti buku-buku, handphone temannya, laptop kantor," katanya.

Baca juga: 2 Tipe Peretasan WhatsApp pada Kasus Ravio Patra

"Adanya intimidasi kekerasan secara verbal baik pada saat penangkapan dan juga di Polda Metro Jaya khususnya sebelum diperiksa," tulis Katrok.

Menurut mereka, status hukum Ravio pun berubah-ubah. Penyidik sempat menginformasikan bahwa surat penahanan sudah disiapkan, padahal statusnya adalah saksi.

Katrok juga menyebut penyidik mengakses data kontrak kerja dan catatan pengelolaan keuangan pribadi Ravio yang sebetulnya tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana. Bahkan, penyidik dengan sengaja mengubah kata sandi email tanpa persetujuan Ravio.

Kemudian, pasal yang dituduhkan kepada Ravio juga berubah-ubah dan tidak konsisten. Awalnya, Ravio dikenakan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Selanjutnya menjadi Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA.

Adapula kekeliruan di dalam surat penyitaan yang disampaikan polisi secara tertulis. "Terdapat 4 barang yaitu Macbook Apple, laptop Dell, handphone Samsung seri S10, dan handphone Iphone. Namun, di berita acara penolakan justru dibuat 6 barang yaitu termasuk pula penyitaan terhadap KTP dan email. Setelah perdebatan, 2 hal ini dihapuskan," tutur mereka.

Atas beberapa catatan tersebut, koalisi menduga peretasan dan penangkapan Ravio terkait erat dengan kritik-kritik yang sering disampaikannya di media daring atau media sosial.

"Kritik yang terakhir sering dilancarkan Ravio adalah terkait kinerja dan konflik kepentingan Staf Khusus Presiden dan pengelolaan data korban Covid-19," kata Katrok. []

Berita terkait
Kronologi Penangkapan Ravio Patra Versi KontraS
Berikut kronologi penangkapan Ravio Patra versi KontraS, yang dirangkum Tagar dari laman Twitter resmi @KontraS.
Ravio Patra dan Kerentanan WhatsApp Diserang Peretas
Perusahaan penyedia software Symantec, dalam sebuah studinya mengatakan bahwa WhatsApp masih rentan terhadap serangan peretas.
Polisi Benarkan Ravio Ditangkap soal Isu Penjarahan
Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan Peneliti kebijakan publik Ravio Patra karena isu penjarahan dan krisis sudah saatnya membakar.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).