Padang - Sebanyak 409 orang kepala keluarga (KK) di Kota Padang, Sumatera Barat, menurunkan kelas peratawan dari level kelas I menjadi kelas II hingga ke kelas III. Hal ini diduga buntut jelang kenaikan iuran peserta BPJS kesehatan yang resmi berlaku awal 2020.
Kami tidak tau alasannya. Entah karena mereka kesulitan atau keberatan membayarnya jika naik, atau bagaimana.
"Dari catatan BPJS Kesehatan Cabang Padang, terhitung hingga Jumat 15 November 2019, jumlahnya lebih kurang sebanyak itu," kata salah seorang pegawai BPJS Kesehatan Padang, Bobby A Andrean, Kamis 21 November 2019.
Pihak BPJS mengaku tidak mengetahui pasti apa alasan dibalik masifnya turun kelas peserta BPJS kesehatan di Padang. Namun begitu bagi BPJS, lebih baik turun kelas perawatan daripada harus menunggak iuran.
"Kami tidak tau alasannya. Entah karena mereka kesulitan atau keberatan membayarnya jika naik, atau bagaimana. BPJS tidak pernah mempersulit proses pelayanan bagi masyarakat," katanya.
Meski peserta BPJS turun kelas, manfaat dan pelayanan medis yang diperolehnya akan tetap sama. "Tidak ada perbedaan manfaat medis antara kelas I, II, III. Baik terapi, dokter maupun obat. Bedanya hanya tempat tidur, kelas I sekamar 2 orang, kelas 3 sekamar 6-8 orang," tuturnya.
Di sisi lain, cakupan wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Padang meliputi Kota Padang, Pariaman, Padang Pariaman, Pesisir Selatan dan Mentawai. Hingga kini tercatat 211.000 orang dari 1,6 juta peserta yang menunggak.
"Total tunggakan Rp 100 miliar dari 1,6 juta peserta," katanya.
Berbagai upaya telah dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Padang agar defisit BPJS kesehatan dapat diminimalisir. Salah satu caranya adalah pembentukan Kader JKN-KIS yang bertugas mensosialisasikan sekaligus menagih iuran ke tengah masyarakat.
"Kader JKN-KIS di Cabang Padang sudah ada 19 orang, tingkat keaktifan peserta JKN-KIS di Padang bisa mencapai 50,1 persen," tuturnya. []