Komentar MUI Sumbar Soal Rencana Aturan Pranikah

Aturan pranikah yang dicanangkan Kemenko PMK ditanggapi beragam oleh masyarakat di Padang, Sumatera Barat.
Ketua MUI Sumatera Barat, Buya Gusrizal Gazahar. (Foto: Tagar/Rina Akmal)

Padang - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mencanangkan aturan sertifikat pra nikah untuk pasangan yang akan berumah tangga tahun 2020.

Aturan spontan mendapat tanggapan beragam dari masyarakat, termasuk para pemuda dan pemudi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Katanya, menikah di era Jokowi-Ma'ruf Amin tidak cukup bermodalkan cinta dan restu orang tua, melainkan harus mengantongi sertifikat perkawinan terlebih dahulu.

Kalau pelatihan pra nikah itu untuk memperkuat nilai-nilai tersebut, maka baik jika dilaksanakan.

"Masalahnya, kenapa masa kelas bimbingannya terlalu lama (3 bulan). Bagi yang bekerja full time kan susah, apalagi yang jam kerjanya tidak menentu," kata Khadijah, 24 tahun, salah seorang pekerja swasta di Kota Padang, Rabu 20 November 2019.

Perempuan yang berencana menikah 2020 itu, mengatakan aturan tersebut ada baiknya karena pasangan lebih saling mengenal satu sama lainnya. Namun lebih banyak ribetnya ketimbang untung untuk calon pasangan baru.

"Ada teman saya yang memajukan jadwal pernikahannya ke tahun 2019 karena takut kena aturan itu, padahal dia berencana nikah tahun 2020. Mudah-mudahan aturan ini direvisi lagi, karena masih banyak sisi lain yang perlu diperhatikan," katanya.

Lain halnya dengan Filka, 24 tahun. Pemuda ini justru memandang aturan tersebut baik untuk diterapkan. Dia mencontohkan jika ada salah satu pasangan pengantin belum bisa baca alquran, maka pernikahannya ditunda dulu sampai bisa membaca alquran.

Selain itu, pasangan yang akan nikah ini juga lebih mengetahui apa saja tugas masing-masing, apa yang dilarang dan yang diperbolehkan dalam berumahtangga.

"Lebih paham kewajiban masing-masing, saling mengenal lebih dalam dan pastinya dapat ilmu agama dari yang memberikan screningnya," katanya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Gusrizal Gazahar, turut berkomentar atas aturan tersebut. Menurutnya sah-sah saja aturan itu jika tujuan pelatihannya dan membekali pasangan yang akan menikah tentang bagaimana cara berumah tangga hingga mengerti tanggung jawab.

"Kami belum tau pasti apakah aturan ini benar akan diterapkan atau bagaimana, dan kami juga belum menerima kabar pastinya," katanya kepada Tagar, Rabu 20 November 2019.

Kendati begitu, lanjut Buya Gusrizal, perlu digaris bawahi bahwa ikatan pernikahan tidak bisa disamakan dengan ikatan kontrak perdagangan meskipun dalam nikah juga ada ijab dan kabul. Dalam alquran dikatakan bahwa pernikahan itu suatu perikatan perjanjian yang sangat kokoh, tentu nilai-nilai ini jangan sampai dikurangi dengan sikap dan perilaku.

"Jangan ada pula pihak yang mengurangi nilai-nilai itu.
Kalau pelatihan pra nikah itu untuk memperkuat nilai-nilai tersebut, maka itu baik jika dilaksanakan dengan syarat jangan sampai menjadi mempersulit atau menghambat pernikahan karena tingkat pergaulan bebas semakin tinggi," katanya.

Dia mengatakan, administrasi pernikahan, pertanggung jawabannya hanya sebatas kepada pihak berwenang, namun dalam islam pernikahan ada konsekuensinya sampai ke akhirat kelak.

Seperti diketahui, Kemenko PMK berencana menerapkan aturan bagi masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan diwajibkan mengikuti kelas atau bimbingan pranikah di tahun 2020.

Setelah mengikuti kelas pra nikah itu, pasangan pengantin akan endapatkan sertifikat yang akan dijadikan sebagai syarat perkawinan. Melalui kelas bimbingan, calon pasangan pengantin diberi bekal mengenai pengetahuan seputar kesehatan reproduksi, penyakit-penyakit yang mungkin terjadi pada permasalahan suami-istri hingga masalah stunting pada anak. []


Berita terkait
Sumbar Dapat 1,4 Juta Liter Solar Subsidi Sehari
Penyaluran BBM solar bersubdi di Sumatera Barat kini rata-rata 1,4 juta liter setiap hari.
Ancaman Pertamina untuk SPBU Bandel Sumatera Barat
Pertamina mengancam memutus kerjasama SPBU yang tetap menjual BBM solar bersubsidi kepada truk industri di Sumatera Barat.
Molor, Pendaftaran CPNS Sumbar Dua Hari Lagi
Pengumuman pendaftaran CPNS di Sumatera Barat molor dari jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.