Padang - Empat rumah sakit di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat terancam tidak bisa memberikan pelayanan karena kehabisan dana operasional.
Empat rumah sakit tersebut diantaranya, Rumah Sakit (RS) Achmad Mochtar Bukittinggi, Rumah Sakit Mohammad Natsir Solok, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin Padang, dan RSUD Pariaman.
Hal itu terungkap saat empat perwakilan rumah sakit tersebut melapor persoalan tersebut kepada Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit di rumah kerja Wagub, Selasa, 19 November 2019 kemarin.
Totalnya hampir Rp 100 miliar tunggakan BPJS belum ditunaikan ke empat rumah sakit tersebut.
Dari laporan perwakilan rumah sakit ke Nasrul, bahwa BPJS belum menunaikan kewajiban kepada rumah sakit. Bahkan ada yang belum dibayarkan sejak Mei 2019. Ke empat RS juga terancam tidak bisa memberikan pelayanan pada Desember 2019 nanti, jika tidak segera dicarikan jalan keluarnya.
"Totalnya hampir Rp 100 miliar tunggakan BPJS belum ditunaikan ke empat rumah sakit tersebut. Tadi saya cek ada yang Rp 26 miliar dan ada yang Rp20 miliar," kata Nasrul, Kamis 21 November 2019.
Nasrul mengatakan, pihak rumah sakit sudah mencoba melakukan pinjaman, namun terkendala akhir tahun, sebab anjuran Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar utang harus nol alias lunas, sedangkan rumah sakit tidak punya dana untuk melunasi jika diputuskan untuk utang.
"Ini yang akan kami carikan jalan keluarnya, Jumat kami akan rapat dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini agar pelayanan tetap berjalan. Soal kesehatan ini persoalan wajib bagi masyarakat," tegas Nasrul Abit
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan cabang Padang, Arsyaf Mursalina mengakui ada keterlambatan pembayaran sejak tiga bulan terakhir. Kondisi ini terjadi secara nasional, bahkan BPJS mengalami defisit mencapai Rp 23 triliun.
Arsyaf Mursalina juga menyampaikan, untuk BPJS cabang Padang, dengan lima wilayah kerja, utang ke rumah sakit mencapai Rp300 miliar.
Meskipun BPJS dalam keadaan defisit dan kekosongan kas, namun perlu menjadi perhatian rumah sakit absensi klaim menjadi faktor cepat lambatnya klaim dibayarkan, walaupun ada rentang waktu enam bulan untuk masa ajuan klaim.
"Apalagi sekarang sistem antrean, rumah sakit yang sudah masuk tagihan bisa langsung di bayarkan," kata dia.
Ia menambahkan, dalam kondisi defisit namun dalam waktu dekat akan ada pencairan dana kenaikan iuran.
"Ditransfer bulan ini. Mudah-mudahan bisa dibayarkan sampai Oktober. Klaim Sudah ada dalam antrean bisa langsung dibayarkan," tambah dia.
Ditegaskan juga, dari empat rumah sakit tersebut, BPJS cabang hanya bekerja sama dengan HB Saanin Padang, dan RSUD Pariaman. Selain itu, utang BPJS kepada dua rumah sakit tersebut sekitar Rp17,9 miliar, bukan Rp100 miliar seperti isu yang berkembang.
"Ke RSJ Rp4,9 miliar dan ke RSUD Pariaman Rp12,9 miliar. Total utang BPJS cabang Padang kepada dua rumah sakitar itu Rp17,9 miliar," ucapnya. []
Baca juga:
- Solusi Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 564 Miliar di DIY
- DPRD Banten Kebakaran Janggut BPJS Kesehatan Naik
- Terobosan Terawan untuk BPJS Kesehatan Kelas III