Lhokseumawe – Personel kepolisian dari Kepolisian Resor Langsa, menyita ratusan kosmetik ilegal bermerek luar negeri. Selain itu petugas menangkap dua orang tersangka penjual produk ilegal itu.
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan dua tersangka yang ditangkap yaitu, EM, 33 tahun, warga Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
“Sementara satu tersangka lagi berinisial NW, 27 tahun, warga Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kosmetik ilegal ini dan setelah dicek ke lokasi memang benar ada,” ujar Arief.
Arief menambahkan, kosmetik tersebut tanpa ada izin edar dan label dari pihak Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Menurut hasil pemeriksaan, produk kecantikan itu berasal dari Cina, Korea, Thailand dan Malaysia.
Merek-merek kosmetik yang disita yaitu, Yu Chun Mei, Bioaqua, Gold Skin Care, Bioaqua Exqiusite & Delicate B.B, Cream Air Cushion Bioaqua, Bioaqua, Gold Skin Care, Bioaqua Smooth Muscle Flawess, Bioaqua Activated Carbon, Sam Yun Wan, Graceful Cordy, sYu Chun Mei, Eye Liner Merk Qianxiu, Animate Facial Essense, Kiss Beauty Professional Waterproof gel Eyeliner.
Menurut hasil pemeriksaan, produk kecantikan itu berasal dari Cina, Korea, Thailand dan Malaysia.
Time Freeze Intensive Cream EX, Laneige Special Care Cica Sleeping Mask, Laneige Special Care Lip Sleeping Mask, Sabun Nature Republic, 1 Pc ST. Ives Acne Control, Bye Bye Blackhead, Hello Derma High Vit C Serum, Focallure Face Blush | FA-17, Focallure Face Color Mix | FA-25, Focallure | Auto Brows Pen, Ink Velvet Peripera Hip Beige Pink, Ink Velvet Peripera Update Natural Pink, Peripera Airy Ink Velvet, AHA- BHA- PHA 30 Days Miracle Serum, Snail Truecica Miracle Repair Serum, Sabun Merk Pyary Nalpamara Herbal Soap, Pasta Gigi Merk Nature Republic | Tootpaste Jasmine Mint, Nature Republic Snail Solution, Helwa Gold Jely, Helwa Whitening Night dan Liplapin Red Rose.
“Bagi kedua tersangkat itu maka akan dikenai pasal 197 UU No 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Kami mengimbau agar seluruuh toko yang menjual kosmetik, harus lengkap izin dan lebel BPOM,” kata Arief. []
Baca juga:
- Penampakan Buaya Resahkan Warga Aceh Singkil
- Caleg Gagal di Aceh Coba Bakar Baju Dinas Polisi
- Pelayanan RSUD Cut Mutia Aceh Dinilai Pilih Kasih