Rapidin Simbolon: Samosir Sesuai SOP Salurkan Bansos

Bupati Samosir Rapidin Simbolon menjelaskan pihaknya mengacu standar operasional prosedur (SOP) untuk penyaluran bantuan sosial Covid-19.
Bupati Samosir saat memberikan bantuan bibit sayuran dan sarana produksi dengan bungkusan bergambar dirinya kepada warga Desa Hutanamora, Selasa, 2 Juni 2020. (Foto: Tagar/Fernando Sitanggang)

Samosir - Bupati Samosir Rapidin Simbolon menjelaskan pihaknya tetap mengacu standar operasional prosedur (SOP) untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Hal itu dia sampaikan saat dikonfirmasi terkait disebutkannya Kabupaten Samosir, salah satu daerah bersama enam daerah lainnya di Sumatera Utara yang tengah diusut oleh Polda Sumatera Utara adanya dugaan penyelewengan bansos Covid-19.

Rapidin menyebut, pendataan bantuan sosial tunai (BST), di mana warga penerima sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Non-DTKS, Kabupaten Samosir yang paling cepat disahkan oleh Kemensos RI.

Kabupaten Samosir menurutnya juga paling cepat untuk merealisasikannya, yakni sebanyak 18.018 kepala keluarga (KK) dan sudah tuntas disalurkan pada 20 Mei 2020. 

Dalam pembagian tersebut selalu didampingi pihak Kepolisian dan TNI, bahkan mereka ikut mencek nama-nama penerima. Dari data penerima 18.018 KK, ada yang tidak dibagi sebanyak 1.001 KK, karena hasil verifikasi penerima tidak layak.

"Dalam pendistribusian BST dari Kemensos tidak mungkin bisa diselewengkan, karena by name by adresss datanya langsung dari Kemensos RI dan dananya dibagi oleh Kantor Pos dan Bank Himbara," jelasnya.

Dijelaskan kemudian, untuk bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Desa, Kabupaten Samosir juga yang paling cepat merealisasikan. Dimulai pembagiannya sejak 20 Mei 2020, meski Menteri Desa memerintahkan untuk merealisasikan dengan dead line pada 24 Mei 2020.

"Dana BLT juga sistemnya sama dengan Kemensos RI di mana, yang membayar langsung adalah dari petugas Bank Sumut dan penerima tidak bisa dikuasakan," katanya.

Rapidin menyebut, untuk penggunaan APBD pihaknya belum mengeluarkan untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) atau peralatan kesehatan, kecuali untuk pengadaan sembako kepada 6.000 KK senilai Rp 400 juta.

"Semua berjalan lancar dan sudah dipertanggungjawabkan," jelasnya seraya menyebut sejauh ini Kabupaten Samosir masih zona hijau dan belum ada yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara terus melakukan penyelidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) terhadap masyarakat terdampak Covid-19.

Pejabat yang bertanggung jawab mengenai penyaluran dana bansos ada yang sudah diperiksa

Semula dugaan tindak pidana terjadi di lima daerah, yaitu Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Deli Serdang. Kini bertambah dua daerah lagi, yakni Kabupaten Langkat dan Kabupaten Dairi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Rony Samtana membenarkan adanya penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana bansos di tujuh daerah.

"Iya, sekarang ada dua daerah lagi yang kita selidiki kasus dugaan penyelewengan dana bansos. Awalnya lima sekarang menjadi tujuh. Dua daerah ini adalah Kabupaten Langkat dan Dairi," kata Rony.

Penyelidikan dilakukan tim Subdit Tindak Pidana Korupsi Polda Sumatera Utara, karena adanya indikasi penyelewengan di tahap awal. Bahkan pejabat yang berwenang terkait dengan penyaluran dana bansos itu sudah ada yang diperiksa.

"Penyelidikan itu dilakukan karena adanya dugaan kecurangan atau terindikasi penyelewengan. Kalau tidak ada dugaan, atau temuan, tidak mungkin kami selidiki, itu pasti ada. Kalau ada perbuatan tindak pidananya barulah kami tindak lanjuti ke penyidikan karena itu tahapannya. Pejabat yang bertanggung jawab mengenai penyaluran dana bansos ada yang sudah diperiksa, namun kami belum bisa membeberkannya ke media," ungkap Rony.

Pengakuan Rony, seluruh pejabat yang bertanggung jawab penyaluran bansos tidak dibatasi untuk tetap beraktivitas, meski kasus dugaan penyelewengan dana bansos sedang diselidiki.

"Jadi jika mereka beraktivitas seperti biasa ya silakan. Namun kami terus mengawasinya. Kalau ada yang salah dan ada pidananya tetap kami proses secara hukum yang berlaku," tegasnya.

Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan penyelewengan dana bansos dan bantuan langsung tunai di sejumlah daerah di Sumatera Utara. 

"Para pelakunya akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi," kata Martuani.

Ia mengatakan, sebagaimana instruksi Presiden Jokowi, Polda Sumatera Utara akan menerapkan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi. 

"Kami sedang kumpulkan data-data, apakah benar terjadi tindak pidana korupsi," katanya.

Martuani menyebutkan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi pada tindakan yang menyentuh rasa keadilan, seperti dugaan penyelewengan dana bansos dan bantuan tunai langsung.

"Saya sudah perintahkan Dirreskrimsus Polda Sumut untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana bansos dan BLT," kata perwira tinggi kelahiran Kabupaten Tapanuli Utara ini menjelaskan.[]

Berita terkait
Korupsi Bansos di Sumut, Kini Tujuh Daerah Diusut
Penyelidikan dugaan korupsi penyaluran bansos Covid-19 oleh Polda Sumatera Utara kini bertambah menjadi 7 daerah, sebelumnya hanya 5 daerah.
DPRD Dukung Polda Sumut Usut Dugaan Korupsi Bansos
Anggota DPRD Kota Medan dan Kota Pematangsiantar, mendukung langkah Polda Sumatera Utara mengusut dugaan penyelewengan dana bansos.
Korupsi Bansos, Polda Sumut Kumpul Bukti di 5 Daerah
Lima wilayah di Sumatera Utara menjadi sasaran penyidikan polisi untuk menguak dugaan penyelewengan dana bantuan sosial Covid-19.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina