Rapid Test, 1 PDP Positif Corona di Subulussalam

Seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam, Aceh yang dinyatakan positif corona.
Ilustrasi Virus Corona. (Foto: Pixabay/iXimus)

Subulussalam - Seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam, Aceh yang dinyatakan positif corona virus disease 2019 (covid-19) versi rapid test akan segera dirujuk ke Rumah Sakit Zainoel Abidin, Banda Aceh guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

Pasien tersebut diketahui, pria lansia, 60 tahun, warga Kecamatan Simpang Kiri yang sebelumnya berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Simpang Kiri.

Hasil diagnosa yang bisa ditegakkan terhadap seseorang itu dia positif atau dia negatif itu melalui pemeriksaan swab.

Sebelumnya pasien tersebut memiliki riwayat keluhan ringan, alhasil selama menjalani perawatan kondisi pasien mulai mengalami keluhan berat gejala mirip terpapar virus corona, sehingga pasien tersebut dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam untuk pemeriksaan lebih intensif.

Kecurigaan bahwa pasien tersebut suspect covid-19 dikuatkan dengan riwayat perjalanan pasien yang melakukan perjalanan dari daerah terjangkit yakni Jakarta.

Kepala Bidang Pelayanan Umum Rumah Sakit Daerah Kota Subulussalam, Diana Dewi membenarkan bahwa pasien tersebut telah menjalani pemeriksaan sampel darah dengan rapid test dan hasilnya terindikasi positif covid-19.

"Dan sekarang dalam persiapan perujukan, dan kita sudah hubungi pihak Rumah Sakit Zainoel Abidin untuk menerima pasien rujukan kita ini," kata Diana Dewi dalam keterangan persnya di Pendopo Wali Kota Subulussalam, Jumat, 3 April 2020.

Diana menjelaskan bahwa pengujian sampel lewat rapid test belum dapat ditegakkan diagnosa apakah seorang pasien positif atau negatif, karena harus menunggu hasil swab yang nantinya akan dikirim oleh pihak Rumah Sakit Zainoel Abidin ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di Jakarta.

"Hasil diagnosa yang bisa ditegakkan terhadap seseorang itu dia positif atau dia negatif itu melalui pemeriksaan swab, itu artinya si pasien harus kita rujuk ke rumah sakit rujukan, nah, untuk pemeriksaan swab itupun nantinya harus dikirim lagi ke Balitbang Kemenkes RI di Jakarta," kata Diana.

Ia menegaskan bahwa hasil rapid test bukanlah diagnosa akhir untuk mengetahui secara pasti bahwa seorang pasien dinyatakan positif atau negatif covid-19, dan rapid test hanya digunakan sebagai petunjuk medis terhadap pasien suspect corona yang sedang ditangani.

"Karena keakuratan hasil pemeriksaan rapid test itu tidaklah seratus persen, artinya tidak akurat, bisa dia hasilnya positif palsu atau negatif palsu, jadi tidak bisa menegakkan diagnosa bahwa seorang itu positif atau negatif," ucapnya.

Kendati demikian, lebih lanjut ia berharap agar tim terkait dapat melakukan pemantauan terhadap keluarga pasien yang bersangkutan guna dilakukan langkah pencegahan. Dan ia juga meminta bila mana ada keluarga pasien yang mengalami keluhan gangguan kesehatan untuk segera melapor ke tim kesehatan.

"Harus ditracking siapa-siapa yang kontak erat dengan pasien ini, yang kontak erat itu pastinya keluarga yang merawat setiap hari, termasuk tim medis juga," ucap Diana.[]

Berita terkait
Hikmah Corona, Narapidana di Aceh Berkumpul Keluarga
52 narapidana di Aceh di bebaskan, setelah mendapatkan asimilasi di rumah sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM karena corona.
Update Corona Aceh, Pasien ODP Sudah Seribu Lebih
Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait virus corona (Covid-19) di Aceh terus bertambah.
Tujuan Batasi Jam Malam di Aceh, Bukan Darurat Sipil
Pemberlakuan jam malam di Aceh dapat menimbulkan nostalgia traumatik konflik Aceh masa lalu.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).