Jakarta - Mata uang kripto atau cryptocurrency, bersumber dari tayangan YouTube Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), adalah aset digital yang dirancang untuk media pertukaran menggunakan kriptografi.
Cryptocurrency tidak memiliki wujud fisik layaknya mata uang tunai dan terdapat pada internet. Mata uang kripto juga tidak disimpan di bank atau e-wallet, melainkan disimpan di sebuah sistem bernama Blockchain.
Setiap orang yang menggunakan mata uang kripto memiliki nomor rekening layaknya rekening bank yang disebut dengan Public Key.
Sementara kata sandinya bernama Stream Key. Dikarenakan dua hal tersebut, mata uang kripto memiliki metode yang bernama Kriptografi yang sangat kuat untuk mengamankan transaksi keuangan hingga hampir mustahil di-hack oleh orang lain.
Saat ini ada 10 jenis Cryptocurrency terbaik yang beredar dipasar, yaitu.
- Bitcoin : dengan kapitalisasi pasar USD$ 735 Milliar
- Ethereum : dengan kapitalisasi pasar USD$ 324 Milliar
- Tether : dengan kapitalisasi pasar USD$ 61 Milliar
- Binance Coin : dengan kapitalisasi pasar USD$ 57,5 Milliar
- Cardano : dengan kapitalisasi pasar USD$ 54,6 Milliar
- XRP : dengan kapitalisasi pasar USD$ 46,5 Milliar
- Dogecoin : dengan kapitalisasi pasar USD$ 44 Milliar
- Polkadot : dengan kapitalisasi pasar USD$ 22,1 Milliar
- USD Coin : dengan kapitalisasi pasar USD$ 21,9 Milliar
- Internet Computer : dengan kapitalisasi pasar USD$ 16,7 Milliar
Transaksi menggunakan sistem ini terbuka dan bebas, selain itu transaksi juga bersifat anonim yang artinya Anda tidak bisa mengetahui identitas pengguna lainnya.[]
(Erlangga)
Baca Juga:
- Sejarah Uang Kripto Shiba Inu Coin yang Meroket Behari-hari
- Fatwa MUI Sebut Perdagangan Mata Uang Kripto Haram
- Ini Alasan MUI Haramkan Mata Uang Kripto
- 5 Fakta Tentang Mata Uang Kripto Shiba Inu Coin