Jakarta - Forum Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke- VII telah memutuskan sejumlah kesepakatan. Salah satunya adalah para ulama sepakat bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang haram hukumnya.
Kesepakatan ini didasari karena kripto disebut tidak memenuhi sil'ah secara syar'i. Yakni ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.
"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ucap Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 11 November 2021.
MUI juga merekomendasikan pemerintah memfasilitasi infrastruktur masjid dan mushala sebagai penyempurna kegiatan syiar keagamaan.
Niam juga mengatakan sejumlah alasan mengapa kripto haram. Mata uang kripto disebut mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
Kendati demikian, MUI menyebutkan bahwa kripto sebagai komoditi atay aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.
- Baca Juga: Uang Kripto di Mata Majelis Ulama Indonesia
- Baca Juga: Apa Itu Kripto dan Bagaimana Cara Transaksinya?
"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," ucapnya.
Selain kripto, MUI juga menyatakan bahwa pinjaman online yang mengandung riba hukumnya haram. Hal yang sama juga berlaku untuk pinjaman offline.
"Layanan pinjaman, baik offline maupun online, yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," ujar Niam.
Ia juga mengimbau seluruh umat Islam untuk menggunakan jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. "Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah," katanya.
Dalam Ijtima Ulama, MUI juga meminta agar tak ada lagi stigma negatif terhadap jihad dan khilafah. MUI menolak pandangan yang hanya memaknai jihad sebagai perang dan khilafah sebagai satu- satunya sistem pemerintahan.
- Baca Juga: Generasi Milenial Korea Banyak Terjerat Utang Akibat Kripto
- Baca Juga: 4 Istilah Dalam Analisis Kripto
Volume pengeras suara alias toa di masjid juga menjadi salah satu bahasan dalam Ijtima Ulama kali ini. MUI menyatakan isu terkait volume toa masjid telah diatur oleh pemerintah.
MUI pun merekomendasikan sosialisasi dan pembinaan kepada umat Islam tentang pedoman penggunaan toa masjid yang lebih maslahah.
"MUI juga merekomendasikan pemerintah memfasilitasi infrastruktur masjid dan mushala sebagai penyempurna kegiatan syiar keagamaan," ujarnya. []