Rafli: Omnibus Law Pangkas Kewenangan BPKS Sabang

Rafli Kande sebagai mitra kerja BPKS mengingatkan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja terindikasi memiliki masalah bagi penunjang perekonomian.
Anggota Komisi VI DPR RI Rafli Aceh. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini sedang bergulir menjadi sorotan banyak pihak karena dinilai berpotensi menghadirkan masalah baru pada Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kawasan Sabang (BPKS).

Anggota Komisi VI DPR, Rafli Kande sebagai mitra kerja BPKS mengingatkan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja terindikasi memiliki masalah bagi institusi penunjang perekonomian bidang perdagangan dan pelayaran tersebut.

Berpotensi mengganggu iklim investasi dan bisnis mengingat untuk pengembangan ekonomi kawasan kini memasuki fase pengembangan

Kepada Tagar, kamis, 6 Agustus 2020, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal Aceh itu mengatakan, dihapusnya fasilitas 'cukai' dalam RUU Cipta Kerja tidak sesuai dengan paradigma Free Trade Zone (FTZ).

"Dampak yang signifikan bagi BPKS sebagai lembaga negara non struktural yang diberi kewenangan untuk mengelola kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas berdasarkan undang-undang dalam ruang lingkup kewenangan perizinan menjadi terbatas sehingga situasi ini berpotensi mengurangi sisi penerimaan negara," katanya.

"Dan dalam aspek yang lebih luas berpotensi mengganggu iklim investasi dan bisnis mengingat untuk pengembangan ekonomi kawasan kini memasuki fase pengembangan," ucapnya menambahkan.

Lantas Rafli mencontohkan, persoalan itu sesuai yang ada pada Pasal 5 PP Nomor 83 Tahun 2010, tentang pelimpahan kewenangan pemerintah kepada dewan kawasan Sabang meliputi kewenangan perizinan dalam Bidang Perdagangan, Perindustrian,Pertambangan dan Energi, Perhubungan,Pariwisata, Kelautan dan Perikanan, serta Penanaman modal.

"Keberlakuan RUU Cipta Kerja akan mereduksi kewenangan perizinan dalam bidang Perdagangan dan Industri sebagaimana diatur dalam PP No. 83 Tahun 2010 tentang pelimpahan kewenangan pemerintah kepada dewan kawasan Sabang," kata dia.

Sesuai aturan Risk Based Approach (RBA), kata dia, pengaturan kriteria barang yang dilarang dan dibatasi terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) dan yang mengatur detail jenis barangnya ada dalam Peraturan Menteri.

Berdasarkan masalah yang berhasil di inventorynya, Rafli mengusulkan agar tetap dimasukkan fasilitas cukai dalam draf RUU Cipta Kerja tersebut.

"Kita usulkan Tetap memasukkan fasilitas cukai dalam draf RUU Cipta Kerja tersebut. Terkait dengan rencana pembentukan RUU Cipta Kerja berdasarkan Perpres No. 75 Tahun 2008 tentang Tata Cara Konsultasi Pemberian Pertimbangan atas Rencana Persetujuan Internasional. Rencana pembentukan UU, dan Kebijakan administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh," ucapnya.

Dia menegaskan, hal itu tertuang pada Bab III Rencana Pembentukan Undang-Undang Pasal 6 ayat 1, yaitu rencana pembentukan UU oleh DPR yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dan dilakukan konsultasi dan pertimbangan DPRA.

"Hal ini mengingat Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang diatur juga didalam Undang-Undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," ujar Rafli Kande.[]

Berita terkait
Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dorong Investasi Lokal
Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi salah satu paradigma baru dalam menghadapi kemungkinan krisis ekonomi di masa pandemi Covid-19.
KSPI Curiga DPR Kebut Pembahasan Omnibus Law
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Masyarakat Adat di Medan Tolak RUU Omnibus Law
Masyarakat adat ikut mendukung kaum buruh, agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law batal disahkan.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.