Rabu, Warga Aceh Dipulangkan dari Luar Negeri

Warga Aceh yang dipulangkan melalui penerbangan repatriasi tersebut mereka yang saat ini berada Mesir.
Maskapai Garuda Indonesia. (Foto: Instagram/@garuda.indonesia)

Banda Aceh - Garuda Indonesia mengusulkan penerbangan ekstra memulangkan warga Aceh dari luar negeri melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Aceh, Rabu, 29 April 2020.

Dalam penerbangan repatriasi tersebut, Garuda Indonesia juga sekaligus memulangkan warga Aceh yang baru berdinas keluar daerah yakni dari DKI Jakarta.

Warga Aceh yang dipulangkan melalui penerbangan repatriasi tersebut mereka yang saat ini berada Mesir. Namun, untuk jumlahnya belum diketahui.

Kami dapat informasi repatriasi dari Garuda Indonesia, tanggal 29 nanti ada penerbangan yang memulangkan warga.

EGM Bandara SIM Indra Gunawan mengatakan, penerbangan repatriasi pada 29 April 2020 oleh Garuda Indonesia itu telah dikirmkan usulannya ke PT Angkasa Pura II Cabang SIM.

"Kami dapat informasi repatriasi dari Garuda Indonesia, tanggal 29 nanti ada penerbangan yang memulangkan warga," kata Indra Gunawan kepada wartawan, Senin, 27 April 2020.

Indra menuturkan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 itu tetap bisa dilakukan penerbangan tertentu.

Penerbangan yang diizinkan dalam peraturan tersebut yakni seperti pengiriman kargo, penerbangan khusus perjalanan dinas, kebutuhan kesehatan serta jika ada kondisi emergency.

"Kriteria lain yang memang diizinkan repatriasi atau pemulangan WNI (Warga Negara Indonesia) atau asing (WNA) dari beberapa negara," ucapnya.

Berdasarkan informasi extra flight dari Garuda Indonesia yang dibenarkan oleh pihak PT Angkasa Pura II Cabang SIM, penerbangan pada 29 April 2020 nantinya dengan tujuan repatriasi, penerbangan tenaga medis atau relawan Covid-19, kedinasan sipil maupun militer, serta kargo.

Penumpang juga diwajibkan melengkapi dokumen persyaratan seperti surat pernyataan perjalanan, keterangan dari perusahaan atau instansi (surat dinas).

Selanjutnya, surat keterangan sehat/bebas Covid-19 (Surat keterangan tersebut berlaku selama 7 hari). Tiket perjalanan lanjutan bagi repatriasi flight dan tiket pulang bagi kedinasan. []

Berita terkait
Bandara SIM Aceh Tak Lagi Layani Penumpang
Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Aceh tidak lagi melayani penerbangan komersil mulai hari ini.
Alasan Bandara Malikussaleh Aceh Tutup Sementara
Bandara Malikussaleh, Kabupaten Aceh Utara, Aceh tutup sementara waktu.
Bupati Minta Ditutup, Ini Jawaban Bandara SIM Aceh
Pihak Bandara SIM Aceh belum bisa menutup atau menghentikan aktifitas bandara sementara waktu karena corona.