Putusan MK Dimenangkan Pemilik Bukti Paling Kuat

Pemenang dalam sengketa PHPU di MK adalah pihak yang mampu memberikan bukti-bukti kuat.
Hakim Konstitusi melakukan pengecekan alat bukti sampul surat suara dari pihak termohon atau KPU dan dari pihak pemohon atau Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Bandung - Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Pasundan Bandung, Tugiman menegaskan pemenang dalam sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah pihak yang mampu memberikan bukti-bukti kuat selama persidangan.

Soal kubu 01 atau kubu 02 mana yang diprediksi menang, dia mengaku tak bisa melibatkan diri dalam konteks tersebut.

"Saya hanya bisa menyampaikan siapa yang menang dalam PHPU Pilres 2019 di MK tersebut hanyalah pihak yang mampu memberikan bukti kuat selama persidangan. Itulah yang akan menang nanti," tuturnya kepada Tagar di Bandung, Selasa 25 Juni 2019.

Menurut Tugiman, bukti pada dasarnya untuk membuktikan benar tidaknya dalil para pihak, biasanya diajukan pada bukti primer. Bisa berupa keterangan saksi, surat atau tulisan dan lainnya.

Hasilnya nanti, ya tunggu saja, dan apapun hasilnya ke dua belah pihak wajib menerima

Bukti Tautan Berita Belum Kuat

Melihat beberapa alat bukti yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga saat persidangan di MK yaitu tautan berita, dirinya menilai bukti tersebut belum kuat untuk membenarkan dalil-dalil gugatan.

Namun demikian, alat bukti tersebut bisa menjadi pertimbangan dan masuk dalam bukti sekunder.

"Tautan berita itu memang bisa menjadi alat bukti yang diajukan, tetapi terkait autentiknya harus dibuktikan juga oleh pihak yang menyajikan bukti tersebut dalam persidangan," ujarnya.

Nantinya, alat bukti tersebut dan bukti-bukti lainnya pasti akan dikejar kebenaran dan keasliannya oleh majelis hakim kepada narasumber dalam tautan berita yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga.

"Alat bukti itu banyak jenisnya, ke dua belah pihak pasti saling adu kekuatan alat bukti. Saya melihatnya ke dua belah pihak sama kuatnya, meski ada beberapa alat bukti yang dinilai agak lemah," ungkapnya.

Tugiman menambahkan, apapun hasil PHPU Pilpres 2019 yang segera diumumkan MK, semua pihak harus legowo. Baik kubu Prabowo-Sandiaga sebagai Pemohon maupun kubu Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai Terkait.

"Hasilnya nanti, ya tunggu saja, dan apapun hasilnya ke dua belah pihak wajib menerima," katanya.

Dia mengingatkan keputusan MK bersifat final dan mengikat. Maka, pihak yang kalah harus rela menunggu pemilu berikutnya dan berupaya untuk menang.[] 

Berita sebelumnya:

Berita terkait
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara