Putusan MA soal Pilpres, Demokrat Akui Jokowi Menang

Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pilpres 2019, dan ia mengakui Presiden Jokowi yang menang.
Prabowo dan Jokowi. (Foto: Tempo)

Jakarta - Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) No. 44 P/HUM/2019 tak membatalkan kemenangan pasangan calon Joko Widodo-Maruf Amin pada pemilihan presiden (pilpres). Selanjutnya dia mengajak semua pihak melupakan Pilpres 2019 lantaran lawan Jokowi dalam pilpres tersebut yaitu Prabowo Subianto juga kini telah bergabung dengan pemerintahan.

"Lebih baik mari teman-teman kita tutup buku saja Pilpres 2019 dan awasi jalannya pemerintahan ini. Apalagi lawannya juga sudah gabung kan," cuit Jansen Sitindaon di akun Twitter @jansen_jsp seperti dikutip Tagar, Rabu, 8 Juli 2020.

Kita semua telah berjuang habis-habisan di Pilpres 2019. Di malam pengumuman pun saya masih ambil risiko gebrak meja KPU. Tapi apa mau dikata kita kalah.

Jansen menjelaskan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6A terkait syarat kemenangan berdasarkan sebaran wilayah bertujuan agar siapapun yang terpilih benar-benar menjadi presiden NKRI, bukan sekadar presiden Pulau Jawa, Sumatera, atau lainnya. Menurut dia, itulah original intent atau niat asli pembuat aturan tersebut.

Baca juga: Rizieq Shihab Sebut Terjadi Kezaliman dalam Pilpres 2019

Sementara, rumus konstitusinya terdapat di Pasal 6A ayat 3. Di pasal tersebut diterangkan pemenang pilpres bisa dilantik jika mendapatkan 50 persen lebih suara. Kemudian, kata Jansen, mendapatkan minimum 20 persen suara di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

"Jumlah provinsi kita 34, maka lebih dari setengahnya 18. Jadi suaranya harus ada minimum 20 persen di 18 provinsi. Jika dikaitkan dengan pilpres kemarin, yang kalahnya di bawah 20 persen, Pak Jokowi ada di 2 provinsi, Sumatera Barat 14,08 persen dan Aceh 14,4 persen. Jadi total di 32 Propinsi di atas 20 persen," kata Jansen.

Jansen SitindaonJansen Sitindaon (Foto: Facebook/Jansen Sitindaon).

"Pak Prabowo ada di 3 propinsi, Bali 8,32 persen, Papua 9,34 persen, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) 11,43 persen. Jadi total di 31 Propinsi di atas 20 persen," tulisnya.

Selanjutnya, kata Jansen, Jokowi mendapat suara nasional 55,5 persen, jadi syarat 50+1 persen terpenuhi dan mendapat suara minimal 20 persen yang tersebar di 18 provinsi juga terpenuhi. Jadi, Jokowi menurutnya sah sebagai pemenang Pilpres 2019 berdasarkan syarat-syarat di dalam Pasal 6A UUD 1945.

"Jika dikaitkan dengan putusan MA, yang bisa jadi problem jika tadi misalnya ternyata di 18 provinsi suara Pak Jokowi tidak sampai 20 persen. Kalau itu bisa panjang. Walau sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 50/2014 yang mengatur jika hanya ada dua pasangan calon, yang mendapat suara terbanyak yang menang," tulisnya.

Baca juga: Putusan MA Dinilai Semakin Menguatkan Posisi Jokowi-Amin

"Kita semua telah berjuang habis-habisan di Pilpres 2019. Di malam pengumuman pun saya masih ambil risiko gebrak meja KPU. Tapi apa mau dikata kita kalah," kata Jansen Sitindaon. 

Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Gugatan ini diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, dan beberapa pengugat lainnya.

Dalam putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 tersebut dan diunggah pada 3 Juli 2020 lalu, MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan denan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1.

“Mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017,” tulis putusan tersebut. 

Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 berbunyi, Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih.

Sedangkan Pasal 416 ayat 1 UU 7/2017 berbunyi, Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50%(lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

Dalam pertimbangannya MA berpendapat, KPU yang mengeluarkan PKPU 5/2019 telah membuat norma baru dari peraturan yang berada diatasnya, yakni UU 7/2019. Selain itu, KPU juga memperluas tafsir dalam pasal 416 UU 7/2017. []

Berita terkait
Sah! MK Tolak Gugatan Pilpres 2019 Prabowo-Sandi
Sah! Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilpres 2019 Prabowo-Sandiaga pada Kamis 27 Juni 2019, pukul 21.16 WIB.
Massa Pro Prabowo Siap Mati Seperti Perang Badar
Massa pengunjuk rasa pendukung capres Prabowo Subianto menyatakan siap mati dalam jihad untuk memenangkan paslon 02.
Amien Rais: Pilpres 2014 Perang Badar, Pilpres 2019 People Power
Amien Rais ibaratkan Pilpres 2014 dengan perang badar, wacanakan people power dalam Pilpres 2019.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.