Putusan MA Dinilai Semakin Menguatkan Posisi Jokowi-Amin

Putusan MA Nomor No.44 P/HUM/2019 yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5/2019 dinilai memguatkan posisi Jokowi-Amin.
Joko Widodo dan Maruf Amin. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional Jokowi (Seknas Jokowi), Dedy Mawardi, mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor No.44 P/HUM/2019 yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, tidak mendelegitimasi melainkan mempertegas kemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Dedy meminta agar putusan MA tersebut tidak disalahartikan dan menimbulkan polemik terkait keabsahan terpilihnya Jokowi-Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu 2019. 

"Bagi oposan anti Jokowi tentu saja putusan MA itu menaikkan adrenalin untuk mendelegitimasi Jokowi-Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Namun harus dilihat secara jernih bahwa atas putusan MA yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pasal 3 ayat 7 PKPU No. 5/2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka pengaturan tentang pemenang pemilihan presiden dikembalikan pada norma Pasal 416 UU 7/2017 tentang Pemilu," katanya.

Ia menyebutkan Pasal 416 UU 7/2017 menyatakan: Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

"Bahwa oleh karena pasangan Jokowi-Amin telah memperoleh 85.607.363 sama dengan 55,50%, dan pasangan jokowi-amin telah memperoleh suara lebih dari 20% di 32 dari 34 Propinsi di Indonesia, bahkan jika dikaji lebih dalam pasangan Jokowi-Amin mendapatkan suara diatas 50 persen di 21 propinsi di Indonesia," ujarnya.

"Dengan demikian, kemenangan pasangan Jokowi-Amin sangat memenuhi ketentuan Pasal 416 ayat 1 UU 7/2017," ucapnya.

Ia mengatakan putusan MA No. 44 P/HUM /2019 itu tidak bisa digunakan untuk mendeligitimasi kemenangan Jokowi-Amin dalam Pilpres 2019. 

Ketua Bidang Hukum Seknas Jokowi Dedy MawardiSekjen Seknas Jokowi Dedy Mawardi (Foto: Dok. pribadi)

"Bahkan semakin mempertegas kemenangan pasangan Jokowi-Amin karena Keputusan KPU-RI Nomor 1185/PL.02.9-KPT/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2019, tidak lagi didasarkan pada PKPU 5/2019, melainkan didasarkan langsung pada Konstitusi dan UU 7/2017," katanya. []


Berita terkait
Seknas Jokowi: Covid-19 Momentum Reformasi Industri Kesehatan
Seknas Jokowi mengatakan situasi pandemi virus Corona atau Covid-19 momentum mereformasi industri kesehatan.
Seknas Jokowi: Rencana Erick Thohir Ubah Sarinah Harus Didukung
Seknas Jokowi), Dedy Mawardi, mengatakan rencana Menteri BUMN Erick Thohir mengubah Gedung Sarinah harus didukung.
Seknas Jokowi: Pernyataan Menhub Harus Dilihat Secara Jernih
Seknas Jokowi meminta agar pernyataan Menhub Budi Karya Sumadi yang melonggarkan sektor transportasi harus dilihat secara jernih.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.