Putusan Hakim Singkap Daftar Penerima Dana E-KTP

Putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjelaskan sejumlah penerima aliran dana proyek KTP-Elektronik (E-KTP).
Terdakwa kasus pengadaan KTP Elektronik (E-KTPl) Irman (kanan) dan Sugiharto (kiri) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan untuk Irman, sedangkan Sugiharto dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan karena keduanya terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek E-KTP. (Foto: Ant/Muhammad Adimaja)

Jakarta, (Tagar 20/7/2017) – Putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjelaskan sejumlah penerima aliran dana proyek KTP-Elektronik (E-KTP) yang berasal dari anggota DPR, pengacara, anggota konsorsium, staf Kementerian Dalam Negeri hingga pihak-pihak lain.

"Sejak penganggaran dan pengadaan barang dan jasa E-KTP, terdakwa I Irman dan terdakwa II Sugiharto telah menerima uang sebagai berikut, pertama Irman menerima uang 300 ribu dolar AS yang berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan 200 ribu dolar AS dari terdakwa II. Terdakwa II menerima 30 ribu dolar AS dari Paulus Tannos dan uang 20 ribu dolar AS yang berasal dari Johanes Marliem yang sebagian uang dibelikan Honda Jazz seharga Rp 150 juta," kata anggota majelis hakim Anwar dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).

Selain kedua terdakwa, masih ada pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan yaitu:




  1. Miryam S Haryani sejumlah 1,2 juta dolar AS.


  2. Diah Angraini 500 ribu dolar AS.


  3. Markus Nari 400 ribu dolar as atau Rp 4 miliar.


  4. Ade Komarudin 100 ribu dolar AS.


  5. Hotma Sitompul 400 ribu dolar AS.


  6. Husni Fahmi 20 ribu dolar AS dan Rp 30 juta.


  7. Drajat Wisnu 40 ribu dolar AS dan Rp 25 juta.


  8. Enam orang anggota panitia lelang masing-masing Rp 10 juta.


  9. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN masing-masing Rp 1 miliar dan untuk kepentingan "gathering" dan SBI sejumlah Rp 1 miliar.


  10. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta.


  11. Mahmud Toha Rp 30 juta.


  12. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137,989 miliar.


  13. Perum PNRI Rp 107,710 miliar.


  14. PT Sandipala Artha Putra Rp 145,851 miliar.


  15. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding companty PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 148,863 miliar.


  16. PT LEN Industri Rp 3,415 miliar.


  17. PT Sucofindo sejumlah Rp 8,231 miliar.


  18. PT Quadra Solution Rp 79 miliar.



"Pemberian uang itu jelas menguntungkan bagi para terdakwa, yang menjadi pertanyaan apakah memang menjadi tujuan para terdakwa untuk melakukan itu, karena para terdakwa termasuk penerima uang dan memberikan kepada pihak lain dan ikut menjadi perantara pemberian dan setidaknya mengetahui pemberian itu," tambah hakim Anwar.

Sementara hakim Frangki mengungkapkan, menimbang pada November 2012 terdakwa II Sugiharto juga memberikan sejumlah uang kepada staf pada Kemendagri, Kemenkeu dan BPK sekretaris Komisi II dan Bappenas yang berhubungan dengan pengusulan anggaran E-KTP yaitu kepada:




  1. Wulung selaku Auditor pada BPK yang memeriksa pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil sejumlah Rp 80 juta setelah pemberian uang tersebut BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap pengelolaan keuangan pada Ditjen Dukcapil tahun 2010.


  2. Staf pada sekretariat Komisi II DPR RI yang diberikan Terdakwa II melalui Dwi Satuti Lilik sejumlah Rp 25 juta.


  3. Ani Miryanti selaku Koordinator Wilayah (Korwil) III sosialisasi dan supervisi KTP Elektronik sejumlah Rp 50 juta untuk diberikan kepada 5 orang Korwil masing-masing sejumlah Rp 10 juta.


  4. Heru Basuki selaku Kasubdit Pelayanan Informasi Direktorat PIAK sejumlah Rp 40 juta.


  5. Asniwarti selaku staf pada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sejumlah Rp 60 juta.


  6. Staf pada Biro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri melalui Wisnu Wibowo dan Suparmanto sejumlah Rp 40 juta.


  7. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah Rp 25 juta.


  8. Wisnu Wibowo selaku Kepala bagian Perencanaan Kementerian Dalam Negeri sejumlah Rp 10 juta.


  9. Husni Fahmi sejumlah Rp 30 juta.


  10. Ruddy Indrato Raden selaku Ketua Panitia Pemeriksa dan Penerima hasil pengadaan sejumlah Rp 30 juta.


  11. Junaidi selaku Bendahara pembantu proyek sejumlah Rp 30 juta.


  12. Dididk Supriyanto selaku staf pada Setditjen Dukcapil sejumlah Rp 10 juta dan;


  13. Bistok Simbolon selaku Deputi Bidang Politik dan Keamanan pada Sekretariat Kabinet sejumlah Rp 30 juta guna pengambilan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terdakwa I.



Majelis hakim yang terdiri dari Jhon Halasan Butarbutar, Frangki Tumbuwun, Emilia, Anwar dan Ansyori Saifudin dalam perkara ini memvonis mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar denda 500 ribu dolar AS dikurangi 300 ribu dolar AS dan Rp 50 juta subsider 2 tahun kurungan.

Sedangkan terhadap mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 1 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti 50 ribu dolar AS dikurangi pengembalian 30 ribu dolar AS dan Rp 150 juta subsider 1 tahun kurungan. (yps/ant)

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.