Aceh Barat Daya - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya, Ikhsan, menyoroti permasalahan pembuangan limbah medis berupa jarum suntik bekas dan limbah di luar pagar Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya, Aceh, Rabu, 15 Januari 2020.
Ikshan meminta Kepala Puskesmas setempat untuk lebih teliti terkait pembuangan limbah medis. Dia menyarankan permasalahan pengelolaan limbah medis baik dari rumah sakit, klinik maupun praktik dokter dan bidan harus mematuhi aturan-aturan yang telah ada.
"Tentang limbah medis, kita minta pihak terkait untuk ikuti aturan, agar, tidak berefek buruk dikemudian hari," kata Ikhsan, Rabu 15 Januari 2020.
Tentu berbahaya bagi manusia dan hewan. Ini harus benar-benar menjadi perhatian.
Ikhsan mengatakan, pengelolaan limbah medis sudah diatur dalam perundang-undangan. Jika dilanggar, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp.100 juta hingga Rp. 5 miliar sesuai dengan PP pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pengelolaan Sampah.
"Jika Puskesmas tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan dan perusakan lingkungan itu ada pidananya," sebut Ikhsan.
PP lainnya tentang limbah medis, lanjutnya, juga diatur dalam PP nomor 18 tahun 1999 terkait standar baku. Dimana, setiap rumah sakit harus memiliki tempat pengelolaan limbah, sedangkan klinik dan praktik tidak boleh membuang limbah medis di sembarang tempat.
Sebab kata dia, kemasan obat-obatan kadaluarsa mengandung bahan berbahaya dan beracun. Jika dibuang sembarangan maka sangat berbahaya baik bagi manusia maupun ternak warga. Maka dari itu, pihak Puskesmas harus menyediakan tempat khusus untuk membuang limbah tersebut.
"Tentu berbahaya bagi manusia dan hewan. Ini harus benar-benar menjadi perhatian," ujarnya.
Ikhsan meminta persoalan limbah medis ini kedepan harus benar-benar dikelola dengan baik, tidak terkecuali dirumah sakit umum, Puskesmas dan juga segala jenis praktek yang ada di kabupaten setempat.
"Apalagi, tentang ini sudah diatur dalam aturan. Dinas Kesehatan juga kita minta untuk melakukan pengontrolan. Kita khawatirkan akan berefek kepada masyarakat, terutama anak-anak," katanya. []