Banda Aceh - Sebanyak 19 nelayan Aceh ditangkap oleh otoritas India. Mereka diamankan oleh polisi laut India karena dinilai telah memasuki wilayah negara tersebut tanpa izin.
Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek menyebutkan, 19 nelayan itu ditahan oleh otoritas India setelah kapal yang mereka gunakan mengalami kerusahan pada mesin sehingga terbawa arus ke perairan India.
Para nelayan tersebut, kata Miftach, berangkat dari PPI Samudera Lampulo Kota Banda Aceh pada Rabu, 18 Desember 2019 menggunakan KM Selat Malaka 64 GT 69.
Sebelumnya ada enam nelayan Aceh yang sudah ditahan di India. Mereka saat ini sedang menjalani proses hukum.
"Informasi yang kami terima bahwa kapal tersebut setelah ditangkap oleh otoritas keamanan laut India, kemudian dibawa ke pangkalan Andaman atau Nikobar India," kata Miftach saat dikonfirmasi Tagar, Selasa, 14 Januari 2020.
Saat berlayar, kata Miftach, kapal tersebut dinakhodai Zoel alias Chek, warga Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
Ia menjelaskan, kabar penangkapan itu baru diketahui setelah pemilik kapal Affan Usman, warga Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar melaporkan kejadian tersebut ke Ditpolairud Polda Aceh pada Kamis, 26 Desember 2019.
"Maksud dan tujuan pemilik kap ke kantor Ditpolairud Polda Aceh saat itu guna melaporkan tentang tertangkapnya kapal Km Selat Malaka 64 GT 59 miliknya oleh kapal otoritas keamanan laut India," ujarnya.
Ia mengatakan, atas penangkapan itu, Panglima Laot Aceh sudah menyurati semua pihak untuk mengadvokasi ke-19 nelayan tersebut.
"Panglima Laot sudah menyurati semua elemen untuk advokasi nelayan-nelayan tersebut, yaitu pemerintah Aceh melalui DKP Aceh, Kementerian KKP RI, KBRI dan Menteri Luar Negeri," katanya.
Miftach menjelaskan, dengan tertangkapnya 19 nelayan tersebut, maka total nelayan Aceh yang sudah ditahan otoritas India mencapai 26 orang.
"Sebelumnya ada enam nelayan Aceh yang sudah ditahan di India. Mereka saat ini sedang menjalani proses hukum," ujar Miftach. []