Pusat Intervensi Pajak Daerah, Pemda Bisa Ketergantungan?

Peneliti Indef Mirah Midadan mengkhawatirkan adanya intervensi pemerintah pusat terhadap pajak daerah bisa membuat Pemda ketergantungan.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Mirah Midadan

Jakarta - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Mirah Midadan menilai RPP turunan UU Cipta Kerja terkait pajak dan retribusi daerah bisa berdampak panjang. 

Ia mengkhawatirkan adanya intervensi dari pusat terhadap pajak daerah terealisasi bisa membuat pemerintah daerah (Pemda) ketergantungan terhadap pemerintah.

"Saya khawatir, nantinya ketergantungan Pemda terhadap pemerintah menjadi lebih besar jika keadaan itu terjadi. Saat ini saja, tanpa intervensi pemerintah, masih banyak Pemda dengan kewenangannya dalam menarik dan mengelola pajak dan retribusi tetapi daerahnya belum mampu mandiri secara fiskal," kata Mirah saat dihubungi Tagar, Kamis, 19 November 2020.

Hal ini yang akan menjadi dampak panjang. Daerah akan semakin sulit mencapai kemandirian fiskalnya sendiri.

Baca juga: Intervensi Pemerintah Berpotensi Menggerus Pajak Daerah

Sejauh ini, kata Mirah, belum diketahui jangka waktu pelaksanaan penyesuaian tarif pajak dan atau retribusi daerah. Kata dia, hal tersebut tidak dijelaskan dalam RPP.

"Mungkin karena pengaturannya akan dijelaskan dalam Perpres ya," ucapnya.

Namun, kata dia, dalam RPP juga disebutkan bahwa akan ada insentif transfer daerah akibat berkurangnya pendapatan daerah. Artinya, sebenarnya pemerintah sadar bahwa langkah tersebut berpotensi menurunkan penerimaan daerah sehingga ketergantungan daerah kepada pusat dalam hal transfer daerah akan semakin besar.

"Hal ini yang akan menjadi dampak panjang. Daerah akan semakin sulit mencapai kemandirian fiskalnya sendiri," ujar Mirah.

Baca juga: Kuatkan Ekonomi, BI Sebut Digitalisasi Kunci Bangun UMKM

Sebagai informasi, RPP turunan UU Cipta Kerja terkait pajak dan retribusi daerah memberikan kewenangan pemerintah pusat untuk mengubah tarif yang telah berlaku dalam perda. Kewenangan tersebut sudah sejak lama diinginkan pemerintah pusat lantaran untuk memoles iklim investasi. []

Berita terkait
Tarif Pajak Penghasilan di Indonesia dan Negara ASEAN Lain
Dari berbagai macam jenis pajak, pajak penghasilan (PPh) merupakan sumber penerimaan pajak yang terbesar di Indonesia.
Soal Pusat Intervensi Pajak Daerah, Ini Penjelasannya
Kemko Perekonomian mengatakan, tujuan pusat mengatur tarif pajak daerah untuk memitigasi kenaikan tarif pajak yang terlalu tinggi oleh Pemda.
Ekonomi Vietnam Menjadi Bintang Asia Selama Pandemi
Vietnam menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang mencatat pertumbuhan positif tahun ini ditengah pandemi Covid-19.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.