Jakarta - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Mirah Midadan menilai RPP turunan UU Cipta Kerja terkait pajak dan retribusi daerah bisa berdampak panjang.
Ia mengkhawatirkan adanya intervensi dari pusat terhadap pajak daerah terealisasi bisa membuat pemerintah daerah (Pemda) ketergantungan terhadap pemerintah.
"Saya khawatir, nantinya ketergantungan Pemda terhadap pemerintah menjadi lebih besar jika keadaan itu terjadi. Saat ini saja, tanpa intervensi pemerintah, masih banyak Pemda dengan kewenangannya dalam menarik dan mengelola pajak dan retribusi tetapi daerahnya belum mampu mandiri secara fiskal," kata Mirah saat dihubungi Tagar, Kamis, 19 November 2020.
Hal ini yang akan menjadi dampak panjang. Daerah akan semakin sulit mencapai kemandirian fiskalnya sendiri.
Baca juga: Intervensi Pemerintah Berpotensi Menggerus Pajak Daerah
Sejauh ini, kata Mirah, belum diketahui jangka waktu pelaksanaan penyesuaian tarif pajak dan atau retribusi daerah. Kata dia, hal tersebut tidak dijelaskan dalam RPP.
"Mungkin karena pengaturannya akan dijelaskan dalam Perpres ya," ucapnya.
Namun, kata dia, dalam RPP juga disebutkan bahwa akan ada insentif transfer daerah akibat berkurangnya pendapatan daerah. Artinya, sebenarnya pemerintah sadar bahwa langkah tersebut berpotensi menurunkan penerimaan daerah sehingga ketergantungan daerah kepada pusat dalam hal transfer daerah akan semakin besar.
"Hal ini yang akan menjadi dampak panjang. Daerah akan semakin sulit mencapai kemandirian fiskalnya sendiri," ujar Mirah.
Baca juga: Kuatkan Ekonomi, BI Sebut Digitalisasi Kunci Bangun UMKM
Sebagai informasi, RPP turunan UU Cipta Kerja terkait pajak dan retribusi daerah memberikan kewenangan pemerintah pusat untuk mengubah tarif yang telah berlaku dalam perda. Kewenangan tersebut sudah sejak lama diinginkan pemerintah pusat lantaran untuk memoles iklim investasi. []