Pungutan OJK dari Industri Keuangan Pada 2020 Mencapai Rp 6 Triliun

OJK memungut Rp6,21 triliun dari industri keuangan pada 2020, lebih Rp 11,6 miliar dari target yang ditetapkan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. (Foto:Tagar/OJK)

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memungut Rp6,21 triliun dari industri keuangan pada 2020. Jumlah tersebut lebih Rp11,6 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp6,2 triliun. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, realisasi itu datang dari biaya tahunan Rp5,86 triliun atau 99,96 persen dari target Rp5,87 triliun.

Kelebihan pungutan 2020 sebesar Rp11,6 miliar ini diusulkan untuk penguatan dan pengembangan pegawai capacity building 2021.

Lalu, biaya tahunan Rp5,86 triliun atau 99,96 persen dari target Rp5,87 triliun dan pungutan pengelolaan Rp219,05 miliar atau 106,54 persen dari target Rp205,59 miliar. Selanjutnya, berasal dari pungutan sanksi sekitar Rp76,19 miliar atau 107,35 persen dari target Rp70,977 miliar dan biaya registrasi Rp54,207 miliar atau 91,95 persen dari target Rp58,955 miliar.

Wimboh menegaskan, kelebihan hasil pungutan akan digunakan untuk belanja internal pegawai seperti beasiswa pendidikan S2 dan S3 bagi pegawai OJK.

"Kelebihan pungutan 2020 sebesar Rp11,6 miliar ini diusulkan untuk penguatan dan pengembangan pegawai capacity building 2021," tuturnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR dilansir dari Antara, Selasa, 30 Maret 2021.

Sisa dana, akan digunakan untuk menambah modul pembelajaran pada learning management system (LMS) OJK, termasuk memperluas kesempatan pegawai untuk mendapatkan sertifikasi profesi berstandar internasional.

Serta akan digunakan untuk menambah non in-house training (IHT) di dalam negeri untuk bidang-bidang keahlian khusus atau spesifik seperti teknologi informasi, kelogistikan, keuangan, hukum, kehumasan, dan sebagainya.

Wasit lembaga keuangan tersebut,  juga sudah membelanjakan anggaran senilai Rp1,93 triliun hingga 29 Maret 2021 setara 31,23 persen dari total pagu Rp6,2 triliun. Artinya, OJK masih memiliki sisa anggaran sebesar Rp4,26 triliun yang bisa digunakan untuk operasional sampai akhir tahun ini.

Berikut rincian belanja OJK pada tahun 2021:

1. Bidang perbankan Rp2,39 miliar (2,93%) dari pagu Rp81,9 miliar

2. Bidang industri keuangan non-bank (IKNB) Rp1,07 miliar (2,71%) dari pagu Rp39,72 miliar

3. Bidang pasar modal Rp211,16 juta (0,74%) dari pagu Rp28,54 miliar

4. Bidang edukasi dan perlindungan konsumen Rp1,85 miliar (4,09%) dari pagu Rp45,3 miliar

5. Bidang audit internal, manajemen risiko dan pengendalian kualitas Rp224,76 juta (2,94%) dari pagu Rp7,63 miliar

6. Bidang manajemen strategis Rp1,9 triliun (33,23%) dari pagu Rp5,72 triliun

7. Bidang KR/KOJK Rp31,44 miliar (11,15%) dari pagu Rp282 miliar. []

Berita terkait
Update Pinjol Resmi OJK Kini Ada 148 Perusahaan
OJK menyampaikan bahwa total jumlah perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin di OJK ada 148 perusahaan.
OJK Izinkan Mega Corpora Milik Chairul Tanjung Caplok Bank Harda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin untuk aksi akuisisi pengambilalihan Bank Harda Internasional.
OJK Tetapkan SnackVideo Aplikasi Ilegal, Begini Faktanya
Ramai soal SnackVideo yang dianggap ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), begini fakta-fakta di balik aplikasi bikinan negeri China itu.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.