Padang - Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemko Padang, Sumatera Barat mengajukan permohonan cerai. Mayoritas yang ingin mengakhiri hubungan pernikahan adalah guru perempuan.
"Ada 20 PNS yang mengajukan cerai tahun 2018. Kalau tahun ini, belum kami rekap," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Habibul Fuadi, Kamis 5 September 2019.
Hanya saja, tidak semua permohonan cerai dikabulkan Pemko Padang. Dari 20 permohonan cerai tersebut, hanya 4 orang yang dikabulkan.
Mayoritas pengajuan permohonan ini berasal dari guru perempuan. Usia mereka sudah matang dan sudah lama juga mengarungi rumah tangga.
Persoalan ekonomi bukan menjadi faktor pemicu perceraian dikalangan PNS. Bahkan, hampir tidak ada karena persoalan ekonomi. Rata-rata mengaku tidak harmonis lagi, sehingga memutuskan untuk berpisah.
Menurutnya, tidak mudah mengizinkan perceraian. Sebisa mungkin, Pemko tetap mendamaikan dengan cara beragam. Misalnya, mempertemukan langsung dengan anaknya.
“Aturan sudah jelas, syarat PNS diberi izin bercerai, salah satunya adalah KDRT atau pasangan masuk penjara lebih dari lima tahun dan tidak ada kabar berita selama dua tahun,” jelasnya.
Selama hanya karena alasan tidak harmonis, pihaknya terus berusaha agar tidak terjadi perceraian. Sebab, perceraian akan membawa dampak buruk terhadap psikologis anak. []
Baca juga:
- Wapres Resmikan Rusunawa Mahasiswa dan Santri di Padang
- Nelayan Temukan Mayat Mengambang di Batang Arau Padang
- LBH Padang Desak Jokowi Bantu Urusi Seleksi Capim KPK