Puluhan PNS Pemko Padang Cerai, Bukan Karena Ekonomi

Puluhan PNS di kota Padang mengajukan permohonan cerai, Mayoritas yang ingin mengakhiri hubungan pernikahan adalah guru perempuan.
Ilustrasi Cerai. (Foto: Pixabay)

Padang - Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemko Padang, Sumatera Barat mengajukan permohonan cerai. Mayoritas yang ingin mengakhiri hubungan pernikahan adalah guru perempuan.

"Ada 20 PNS yang mengajukan cerai tahun 2018. Kalau tahun ini, belum kami rekap," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Habibul Fuadi, Kamis 5 September 2019.

Hanya saja, tidak semua permohonan cerai dikabulkan Pemko Padang. Dari 20 permohonan cerai tersebut, hanya 4 orang yang dikabulkan.

Mayoritas pengajuan permohonan ini berasal dari guru perempuan. Usia mereka sudah matang dan sudah lama juga mengarungi rumah tangga.

Persoalan ekonomi bukan menjadi faktor pemicu perceraian dikalangan PNS. Bahkan, hampir tidak ada karena persoalan ekonomi. Rata-rata mengaku tidak harmonis lagi, sehingga memutuskan untuk berpisah.

Menurutnya, tidak mudah mengizinkan perceraian. Sebisa mungkin, Pemko tetap mendamaikan dengan cara beragam. Misalnya, mempertemukan langsung dengan anaknya.

“Aturan sudah jelas, syarat PNS diberi izin bercerai, salah satunya adalah KDRT atau pasangan masuk penjara lebih dari lima tahun dan tidak ada kabar berita selama dua tahun,” jelasnya.

Selama hanya karena alasan tidak harmonis, pihaknya terus berusaha agar tidak terjadi perceraian. Sebab, perceraian akan membawa dampak buruk terhadap psikologis anak. []

Baca juga:

Berita terkait
Dosen di Padang Ini Dipecat Karena Diduga Gay
Seorang dosen pria di sebuah PTS di Padang dipecat karena tertangkap berduaan dengan seorang mahasiswa dipecat oleh kampus tempatnya mengajar
Pakai Narkoba Anggota DPRD Padangsidempuan Ditangkap
Baru beberapa hari menjabat, anggota DPRD Padangsidempuan Sumatera Utara, ditangkap polisi karena bawa alat hisap sabu atau bong.
Penjual Alat Seks Ilegal di Padang Diringkus Polisi
Diduga menjual alat bantu seks, kosmetik dan obat kuat tanpa izin, seorang warga Kota Padang berinisial RS, 30 tahun, diringkus Polda Sumbar
0
Ketok Palu Tingkat I Tiga RUU DOB Papua Akan Putuskan DPR Siang Hari Ini
Panitia Kerja (Panja) 3 RUU DOB Papua akan kembali menggelar rapat pengambilan keputusan Tingkat I terkait dengan pembagian batas wilayah.