Puluhan ODP Corona di Pessel Didesak Masuk Karantina

61 orang dalam pemantauan (ODP) corona di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, didesak segera memasuki ruangan karantina.
Ketua Koordinator Bidang Pengkarantinaan dan Pengamanan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan. (Foto: Tagar/Teddy Setiawan)

Pesisir Selatan - Sebanyak 61 orang dalam pemantauan (ODP) virus corona (covid-19) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, didesak segera masuk ke ruang karantina Rusunawa Nagari Painan Selatan.

Kami akan surati mereka satu per satu. Tentu pendekatan persuasif yang akan diutamakan.

Ketua Koordinator Bidang Pengkarantinaan dan Pengamanan Gugus Tugas Covid-19 Pessel, Dailipal mengatakan pihaknya akan mengambil tindakkan sesuai ketentuan bagi ODP karantina yang belum melaporkan diri.

"Kami akan surati mereka satu per satu. Tentu pendekatan persuasif yang akan diutamakan," katanya, Rabu, 1 April 2020.

Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 Pessel, hingga Rabu, 1 April 2020 pukul 11.30 Wib, hanya 14 orang dari 61 ODP terdaftar yang telah memasuki lokasi karantina. Mereka mulai masuk sejak Senin, 30 Maret 2020.

"13 ODP yang merupakan petugas medis RSUD M Zein melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing," katanya.

Keputusan isolasi mandiri para petugas medis ini telah mendapatkan jaminan dari Direktur RSUD M Zein, Sutarman. Namun, tim akan terus memantau perkembangan ODP melalui Dinas Kesehatan.

"Di Rusunawa ada petugas medis yang siaga sebanyak 6 orang. Mereka dibagi menjadi 3 sift. Masing-masing 2 orang setiap 8 jam," katanya.

Jika tidak mematuhi imbauan isolasi itu, Tim Gugus Tugas Covid-19 Pessel bakal mengaitkannya dengan Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.

Dalam pasal tersebut, setiap orang yang tidak mematuhi, penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan masyarakat akan dipidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp 100 juta.

"Kemudian UU nomor 4 tahun 84, menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam penjara 1 tahun dan atai denda Rp1 juta," katanya.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pessel per Selasa, 31 Maret 2020, pukul 20.00 WIB, jumlah warga berstatus notifikasi mencapai 1.764 orang. Jumlagh ODP 149, PDP 4 orang.

Sedangkan dua warga Pessel yang positif terpapar corona kini dirawat di RSUP M Djamil Padang. []



Berita terkait
Pajak Hotel dan Restoran di Pessel Gratis 3 Bulan
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menggratiskan pajak hotel dan restoran di daerah itu selama tiga bulan.
Pessel Perketat Pengawasan di Wilayah Perbatasan
Memutus rantai penyebaran virus corona, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan memperketat pengawasan di wilayah perbatasan.
ODP di Pessel Terus Meningkat
Jumlah warga berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) covid-19 di Pesisir Selatan terus bertambah.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.