Pesisir Selatan - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat menggratiskan pajak hotel, restoran, rumah makan dan cafe di daerah tersebut selama tiga bulan ke depan. Hal ini merupakan kompensasi dari dampak mewabahnya virus corona (covid-19).
Ini untuk mengurangi risiko bisnis bagi pelaku usaha hotel, rumah makan, restoran dan cafe di daerah ini.
Kepala Bagian Humas Pemkab Pessel Rinaldi Dasar mengatakan kebijakkan itu dilahirkan seiring dengan melemahnya daya beli masyarakat akibat kian meluasnya penyebaran covid-19. Kondisi berdampak terhadap pendapatan usaha perhotelan, rumah makan, restoran dan cafe.
"Ini untuk mengurangi risiko bisnis bagi pelaku usaha hotel, rumah makan, restoran dan cafe di daerah ini," katanya, Rabu, 1 April 2020.
Kebijakkan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni nomor 970/265/BAPEN/2020 tanggal 1 April 2020, tentang Penghentian Sementara Pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran/Rm. Makan/Cafe.
Penggratisan pajak berlaku selama 3 bulan ke depan, terhitung sejak 1 April sampai Juni 2020. Konpensasi ini diberikan kepada 32 hotel, 98 restoran, rumah makan dan cafe di Pessel.
Kebijakkan itu juga mengurangi target penerimaan pajak daerah senilai Rp 200 juta, dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak hotel, restoran, cafe dan rumah makan yang mencapai Rp 4,4 miliar pada 2020.
"Untuk pajak hotel target tahun ini Rp 650 juta serta pajak rumah makan, cafe dan restoran targetnya mencapai Rp 3,8 miliar," katanya.
Ketika ditanyai soal alokasi khusus dana percepatan penanganan covid-19, ia mengaku besaran anggaran yang telah disepakati Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mencapai Rp 11 miliar.
Besaran dana bakal digunakan untuk pengadaan Alat Pindung Diri (APD) bagi tenaga medis, masker, sarung tangan dan berbagai alat kesehatan lainnya.
Kemudian, untuk biaya operasional petugas posko di lapangan. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang nantinya bakal disampaikan pada DPRD.
"Memang, rinciannya untuk beli alat kesehatan dan APD belum ada. Secara teknis itu nanti datanya ada di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD)," katanya. []