Solo - Jumlah pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta sejak hari pertama sampai Jumat, 22 November 2019 sudah sekitar 2.000 berkas yang masuk. Dari jumlah itu, puluhan berkas langsung dicoret oleh tim khusus verifikasi data berkas pendaftran CPNS karena tidak memenuhi syarat (TMS).
Pemkot Surakarta sudah membetuk tim khusus ini dengan 25 orang. Tim dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) tersebut bertugas memilah data pelamar rekrutmen CPNS 2019. Pemkot Surakarta mendapat 407 formasi CPNS, kebanyakan formasi tersebut diperuntukan bagi tenaga pendidik yakni guru, dan tenanga kesehatan. Berkas pendafar yang lolos akan diumumkan pada 16 Desember 2019 mendatang.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Lisino Soares mengatakan tim khusus tersebut bertugas meninjau ulang berkas pendaftaran yang dinyatakan TMS. Berkas yang kategori TMS langsung dicoret dari daftar.
“Beberapa berkas memang sudah langsung dinyatakan TMS oleh tim verifikasi, karena sebabnya jelas. Misalnya tidak melampirkan ijazah. Tapi sebagian berkas masih disisihkan, karena belum bisa diputuskan apakah memenuhi syarat atau TMS,” ujarnya Jumat, 22 November 2019.
Lisino mengungkapkan sejak hari pertama hingga sekarang sudah terdapat 2.000 an pendaftar CPNS 2019. Setelah ditinjau oleh tim khusus, dari ribuan pendaftaran tersebut, puluhan berkas dinyatakan TMS. “Berkas-berkas yang perlu direview ulang dan dirapatkan oleh tim kecil (tim khusus) tersebut untuk sementara masih digabungkan dengan berkas TMS,” katanya.
Beberapa berkas memang sudah langsung dinyatakan TMS oleh tim verifikasi, karena sebabnya jelas.
Kepala BKPPD Rakhmat Sutomo mengatakan puluhan pendafar yang masuk katagori TMS tersebut merupakan pendaftar yang tidak sesuai dengan formasi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Berkas pendaftar yang TMS tersebut langsung dipisahkan sebelum dilaporkan ke pimpinan.
Dia menyontohkan, berkas yang kategori TMS itu seperti batas minimal pendidikan pelamar adalah Diploma III (DIII), namun jenjang pendidikan pelamar adalah Strata Satu (S1). "Contoh lain Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 namun IPK pelamar hanya 2,98, atau juga jurusan tertentu bagi pelamar formasi guru SD," kata dia
Sementara itu, untuk menampung aduan dari masyarakat terkait penyelenggaraan pendafatram CPNS, BKPPD Pemkot Surakarta membuka layanan pos aduan CPNS. Pos aduan tersebut ditempatkan di kantor Dinas Kependududkan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) yang sering dikunjungi oleh masyarakat setiap harinya.
Sekretaris Dispendukcapil, Supartiningsih mengungkapkan setiap hari terdapat sekitar tiga sampai lima warga yang datang untuk menanyakan perihal verifikasi data pendaftaran CPNS. “Banyak juga yang datang untuk melakukan singkronisasi nomer KTP sama nomer KK, ada juga yang minta surat keterangan untuk mendafatar,” ungkapnya.
Pos aduan CPNS sendiri dibuka mulai tanggal 11 November hingga masa akhir pendaftaran CPNS 24 November nanti. Adanya Pos Aduan CPNS tersebut diharapkan bisa membantu masyarakat dalam mendapatkan informasi dan kemudahan. []
Baca Juga:
- Bahasa Jawa Jadi Materi Seleksi CPNS di Yogyakarta
- Daftar CPNS Karena Keinginan Orang Tua
- Aceh Buka Posko Pengaduan Peserta CPNS