Jakarta - Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta menilai kembalinya diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 2 selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020, menjadi angin segar bagi Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Pasalnya, PA 212 bersama dua organisasi kompatriot mereka yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI: Front Pembela Islam (FPI), dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, berencana menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja bertajuk ‘Aksi 1310’ pada hari Selasa, 13 Oktober 2020.
Stanislaus berpendapat, aksi demonstrasi yang akan dilaksanakan PA 212 dkk akan dimanfaatkan secara maksimal, mengingat PSBB transisi kembali diberlakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Iya ada kesempatan. Periode PSBB sudah diatur waktunya, itu hanya suatu kebetulan saja. Tapi bisa saja PSBB ini dimanfaatkan secara maksimal untuk unjuk rasa," kata dia dihubungi Tagar, Senin, 12 Oktober 2020.
Kendati demikian, dia meminta para pengunjuk rasa dan aparat penegak hukum dapat bersinergi agar demonstrasi tak disusupi oleh provokator yang hendak membuat kerusuhan.
"Sebaiknya peserta unjuk rasa bekerja sama dengan Polri meminta pengawalan sehingga tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk dibenturkan. Dengan pengawalan dan taat aturan demo akan lebih elegan dan pesan yang disampaikan tidak bias, bisa tepat sasaran," ucap Stanislaus.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Fadli Zon menginformasikan bahwasanya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja resmi disahkan sebagai undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR, Senin, 5 Oktober 2020.
"Omnibus Law RUU Ciptaker telah disahkan @DPR_RI sore tadi. Sangat mendadak," kata Fadli Zon dalam akun Twitter-nya dilihat Tagar, Selasa, 6 Oktober 2020.
Menurut dia, keputusan tersebut diambil berdasarkan suara terbanyak atau dalam hal ini partai yang menyetujui Omnibus Law UU Cipta Kerja di antaranya PDI Perjuangan (PDIP), Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementara, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah meyakini dengan keberadaan UU Cipta Kerja yang kontroversial itu, nantinya belum tentu menyedot kaum pemodal untuk berbisnis di Indonesia.
Dia menilai kaum pemodal sejatinya harus berkomitmen terhadap hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan.
"Ane enggak yakin investor datang. Investor yang bener itu yang komit dengan HAM dan lingkungan. Kalau UU mau bikin pelanggaran HAM dan rusak lingkungan mah yang datang bukan investor tapi yang datang Kucing Garong. Face with tears of joy," kata Fahri Hamzah dalam akun Twitter @Fahrihamzah dilihat Tagar, Selasa, 6 Oktober 2020.
Seperti diketahui, pembahasan RUU Cipta Kerja dikebut di masa pandemi Covid-19. Pemerintah dan DPR pada akhir pekan lalu juga kedapatan menggelar rapat di hotel, demi merampungkan pembahasan klaster ini.
- Baca juga: Naskah Final Cipta Kerja Tak Ada, PKS: Disini Sumber Hoaks
- Baca juga: Level Gerakan PA 212 Masih Lebih Panas dari Demo Omnibus Law
Usai pembicaraan di tingkat Panitia Kerja (Panja) selesai pada Sabtu, 3 Oktober 2020, sedianya Rapat Paripurna untuk pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja digelar pada Kamis, 8 Oktober 2020. Namun, DPR dan pemerintah makin mengebut agenda pengesahan RUU kontroversial ini, hingga disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020.[]