PSBB Daerah Harus Selaras dengan Ketetapan Pusat

Doni Monardo mengatakan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh pemerintah harus sinkron dengan kebijakan di daerah-daerah.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo. (Foto: BNPB)

Jakarta - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh pemerintah harus sinkron dengan kebijakan di daerah-daerah. Doni menyebut kebijakan itu harus selaras antara pemerintah pusat dan daerah.

Doni menyatakan, Presiden Joko Widodo telah menetapkan PSBB di Indonesia akibat adanya Covid-19, untuk itu, status yang ditentukan pemerintah diharapkan bisa dijalankan disemua wilayah.

Bapak presiden menekankan pentingnya secara teknis diatur dengan baik sehingga tidak ada perbedaan pandangan antara pusat dan daerah

"Bapak presiden menekankan pentingnya secara teknis diatur dengan baik sehingga tidak ada perbedaan pandangan antara pusat dan daerah. Kemudian juga disusun sejumlah protokol yang dapat menjadikan acuan, panduan bagi daerah dalam melaksanakan pembatasan sosial berskala besar," ucap Doni usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo melalui video conference, Senin, 6 April 2020.

Doni menjelaskan kebijakan pemerintah daerah dalam melakukan pembatasan sosial berskala besar tidak boleh menimbulkan perbedaan dengan daerah lainnya. Hal itu, kata dia, termasuk bertentangan dengan kebijakan nasional.

"Termasuk juga kemudahan-kemudahan akses masih tetap diberikan kepada aktivitas masyarakat dengan memperhatikan social distancing dan physical distancing," ucap dia.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 5 kabupaten dan kota di Jawa Barat, terutama yang berdekatan dengan DKI Jakarta yang menjadi wilayah episentrum virus corona (Covid-19).

"Saya sudah sampaikan tadi dengan Wakil Presiden (KH Ma’ruf Amin) soal rencana PSBB ini. Kami akan prioritaskan (PSBB) di kota dan kabupaten yang wilayahnya dekat dengan DKI Jakarta," tutur Kang Emil sapaan dari Ridwan Kamil, Bandung, Jumat, 3 April 2020.

Lima wilayah yang direncanakan akan diberlakukan PSBB tersebut diantaranya; Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi serta Kota Depok. Namun demikian kata Kang Emil, rencana PSBB tersebut harus menunggu kesimpulan atau langkah lebih lanjut dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta terlebih dahulu. Karena kalau berbeda kebijakan dalam penanganan Covid-19 di 5 wilayah tersebut atau khusus Bodetabek, penanganannya akan tak efektif .

Sedangkan, Tiga kepala daerah di Malang Raya yaitu Kota Malang, Batu dan Kabupaten Malang melakukan rapat koordinasi (rakor) membahas penerapan PSBB untuk wilayah Malang Raya pada Rabu 1 April 2020 sejak pukul 15.00 hingga 17.30 Wib.

Dengan harapan nantinya ada kesepakatan bersama terkait penerapan PSBB untuk wilayah Malang Raya. Pasalnya, ketiga daerah itu memiliki kedekatan secara geografis dan masyarakatnya tidak bisa terpisahkan satu sama lainnya.

Bupati Malang Sanusi menyampaikan penerapan PSBB ini sebaiknya dilakukan dengan kesepakatan bersama. Ketika diterapkan, dia berharap agar Kota Malang, Batu dan Kabupaten Malang sendiri bersatu.

"Harus menyatu dan tidak sendiri-sendiri. Sehingga, melakukan pembatasan ini harus bersama-sama dalam rangka memotong peredaran Covid-19," kata dia usai rakor yang diselenggarakan di Peringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu, 1 April 2020.[]


Berita terkait
Bidan Positif Covid-19 di Manggarai Tolak Dikarantina
Salah satu pasien positif Covid-19 di Kabupaten Manggarai menolak untuk dikarantina. sedangkan satu pasien positif lainnya kabur.
Imbauan Gugus Tugas Terkait Covid-19 di Manggarai
Tim Gugus Tugas Covid-19 kabupaten Manggarai meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan provokasi terkait Covid-19
Kemendagri Dorong Daerah Selesaikan Perkada Covid-19
Kemendgari mendorong daerah melahirkan Perkada guna menjamin kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pencegahan Covid-19.