Kemendagri Dorong Daerah Selesaikan Perkada Covid-19

Kemendgari mendorong daerah melahirkan Perkada guna menjamin kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pencegahan Covid-19.
Kepala Pelaksana Harian yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Guna menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten kota di Indonesia, Kemendagri mendorong lahirnya peraturan daerah atau Perkada.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari Kepmendagri Nomor: 440.05-2770 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di daerah.

Kemendagri mengapresiasi daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota yang telah selesai menyusun peraturan kepala daerah atau Perkada Covid-29 dan terus mendorong daerah-daerah, baik yang masih dalam proses penyusunan maupun yang belum menyusun Perkada.

“Perlu langkah cepat sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten kota di Indonesia yang dituangkan dalam Perkada dan kami sudah memberikan contoh-contoh Perkada. Bagi daerah-daerah yang belum selesaikan dalam menyusun Perkada tinggal mencontoh dan menyesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing," ungkap Kepala Pelaksana Harian yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar, Rabu, 2 September 2020.

Bahtiar terus memberikan atensi terkait progres penyusunan Perkada, baik provinsi maupun kabupaten kota.

Ia pun menyampaikan perkembangan data penyusunan Perkada terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang terdata sampai dengan hari Rabu, 2 September 2020 sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Ini harus ditindaklanjuti segera dan menjadi perhatian bersama dalam rangka melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan

Untuk provinsi ada 27 provinsi atau 81,8 persen yang telah menyelesaikan Perkadanya dan 7 provinsi atau 18,2 persen yang sedang dalam proses penyelesaian.

Sedangkan, untuk kabupaten kota sampai saat ini sudah tercatat 203 atau 39,5 persen yang Perkadanya sudah selesai, 118 kabupaten kota atau 23 persen di antaranya sedang dalam tahap proses penyelesaian dan 193 kabupaten kota atau 37,5 persen yang belum penyusunan Perkada.

Provinsi yang telah selesai Perkadanya yaitu, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepri, Babel , Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jakarta Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

Sedangkan, tujuh daerah lain yang sedang dalam tahap proses ialah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Jambi, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Papua, dan Papua Barat.

Ia pun terus mengingatkan dan menekankan, untuk ini tujuh provinsi dan 118 kabupaten kota yang sedang dalam tahap proses penyelesaian serta lebih khusus lagi untuk 193 kabupaten kota yang belum melakukan penyusunan Perkada untuk segera menyelesaikan Perkadanya.

“Ini harus ditindaklanjuti segera dan menjadi perhatian bersama dalam rangka melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini, dan kami terus up date terkait data penyusunan Perkada ini, baik yang bersumber dari WA group, hasil video conference, data dari Biro Hukum, maupun dari data dari Ditjen Otda,” pungkasnya.[]

Berita terkait
Akomodir Usulan Pemerintah, Kemendagri Apresiasi KPU
Mendagri apresiasi KPU karena telah mengakomodir usulan pemerintah dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
Kemendagri Update Data Perkada Penanganan Covid-19
Memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 diterbitkan Kepmendagri nomor: 440.05-2770 Tahun 2020.
Tugas Wabup Dairi Belum Jelas Pasca Rujuk di Mendagri
Salah satu butir kesepakatan antara Bupati Dairi dan wakilnya di Kemendagri adalah penyusunan tugas dan kewajiban wakil kepala daerah.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.