Pesisir Selatan - DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, menegaskan penghentian pembangunan gedung baru RSUD M Zein Painan harus melalui mekanisme pencabutan peraturan daerah (perda).
Wakil Ketua DPRD Pessel Jamalus Yatim menyampaikan, Bupati Hendrajoni tidak bisa menghentikan proyek RSUD secara sepihak. Pelaksanaan pembangunannya diatur melalui Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
"Jadi, bupati kalau mau menghentikan, ya harus mengusulkan pencabutan perda itu. Sekarang tidak bisa lagi, karena jabatan bupati sudah hampir habis," katanya kepada Tagar di Painan, Rabu 12 Agustus 2020.
Sebelumnya, Bupati Hendrajoni pada Senin, 10 Agustus 2020, menyampaikan tidak akan melanjutkan pembangunan gedung baru RSUD M Zein Painan di kawasan Bukit Kabun Taranak, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai.
Ia menilai ada beberapa persoalan di proyek tersebut. Berkaca dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat. Dengan begitu, kegiatan layak dihentikan.
Salah satunya adalah pelaksanaan kegiatan dinilai merugikan keuangan negara. Bahkan, persoalan itu kini telah masuk ranah hukum.
Jadi, bupati kalau mau menghentikan, ya harus mengusulkan pencabutan perda itu.
Meski ada alasan itu, Jamalus menyatakan bupati tidak bisa mengambil keputusan penghentian pembangunan tanpa dasar hukum kuat.
"Jangan sampai perda kehilangan marwahnya, karena perda adalah payung hukum tertinggi di daerah. Jangan sekali-kali menyepelekannya. Kami khawatir, nanti akan jadi kebiasaan mengangkangi perda," tutur dia.
Menurut dia apa yang disampaikan bupati belum dapat dijadikan dasar penghentian proyek. Sebab itu baru pendapat bupati, bukan kesimpulan akhir dari LHP audit investigasi BPKP. Dewan hingga kini belum mendapatkan LHP yang utuh, baik dari pemerintah daerah maupun BPKP.
"Nah, jadi belum bisa kami sepakati, apakah itu layak untuk dilanjutkan atau tidak. Harusnya bupati dan BPKP harus memberikan juga LHP itu pada DPRD," kata dia.
Ketua Komisi III DPRD Pessel Syafril Saputra juga sepakat pengentian proyek relokasi gedung baru RSUD M. Zein Painan harus melalui pencabutan perda. Setiap kebijakan yang dibuat melalui perda harus dihentikan dengan perda.
Karenanya, Dewan tetap akan menggelar interpelasi terkait persoalan relokasi gedung baru itu. Saat ini, hak interpelasi terus berproses dan telah masuk ke agenda Badan Musyawarah (Bamus) DPRD. Apalagi, pemerintah daerah kini telah melunasi pinjaman Rp 32 miliar ke PIP, ditambah bunga 9,5 persen per tahun.
"Ini kami juga perlu tahu. Jika dibayar, artinya pemkab setuju dengan kegiatan itu. Soal siapa salah, serahkan ke penegak hukum, kalau memang masuk ranah hukum," ujarnya.
Baca juga:
- Interpelasi Soal RSUD M Zein Pessel Terus Bergulir
- Pessel Lunasi Utang Pembangunan Gedung RSUD M Zein
- Bupati Pessel Batal Beberkan LHP BPKP RSUD M Zein
Seperti diketahui, pembangunan gedung baru RSUD M. Zein đibiayai melalui pinjaman pemerintah daerah pada PIP sebesar Rp 99 miliar, dengan tenor selama lima tahun. Dari jumlah itu, Rp 96 miliar dialokasikan untuk kegiatan pembangunan fisik gedung.
Sisanya, Rp 3 miliar, dipakai untuk pembelian peralatan kesehatan. Pelaksanaan proyek fisik mulai dilakukan pada 2015 dan ditargetkan selesai pada 2017. Akan tetapi, pada 2016, kegiatan pembangunan berhenti.
Sampai saat ini, progres pembangunan fisik gedung sudah mencapai 80%. Sedangkan pinjaman yang terserap dari PIP masih sekitar Rp 32 miliar. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pessel telah melunasi semua besaran anggaran yang diserap. []