Alasan Bupati Pessel Stop Bangun Gedung RSUD M Zein

Bupati Pesisir Selatan resmi menghentikan kelanjutan pembangunan gedung baru RSUD M Zein Painan.
Bupati Pessel Hendrajoni saat menyampaikan LHP audit investigasi proyek relokasi gedung baru RSUD M Zein di Painan, Senin, 20 Agustus 2020. (Foto: Tagar/Teddy Setiawan)

Pesisir Selatan - Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, Hendrajoni resmi menghentikan pembangunan gedung baru RSUD M Zein di Bukit Kabun Taranak, Nagari Painan Selatan. Bahkan, masalah itu kini telah masuk ke ranah hukum.

Kemenkum dan HAM juga telah membekukan sementara penggunaan fondasi tersebut.

Menurutnya, sesuai dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada beberapa kejanggalan dan dugaan penyimpangan terkait proyek pembangunan gedung baru tersebut.

"Selain itu juga diperkuat dengan laporan akhir pemeriksaan lembaga penerlitian dan pengabdian masyarakat Universitas Narotama Surabaya. Maka dapat saya simpulkan relokasi tidak bisa dilanjutkan," katanya di sela-sela penyampaian Ranperda KUA-PPAS APBD Perubahan di Painan, Senin, 20 Agustus 2020.

Dia menjelaskan, ada beberapa pointer dalam LHP BPKP yang membuat proyek itu tidak biaa dilanjutkan. Pertama, pembangunan RSUD M Zein Painan tidak memenuhi persyaratan relokasi pembangunan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Pembangunan juga tidak didukung Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Apalagi, rumah sakit tersebut berada di area berbahaya yang rawan longsor dan tidak tersedia infrastruktur penunjang untuk jalur transportasi.

Kedua, pemilihan jenis pondasi berdasarkan rekomendasi konsultan perencanaan kurang memperhitungkan kesesuaian kondisi tanah. Pematangan lahan juga tidak dilakukan sesuai prosedur dalam laporan study kelayakan dan Dokumen UKL/UPL. Hal itu bertentangan dengan Standar Nasional Indonesia 8470 (2017). Akibatnya, fondasi jaring laba-laba yang dipakau tidak mempu memikul beban gedung.

"Kemenkum dan HAM juga telah membekukan sementara penggunaan fondasi tersebut," katanya.

Ketiga, proses tender pembangunan relokasi juga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 yang telah diubah menjadi Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Lebih dari itu, adanya kesalahan prosedur pelaksanaan tahun jamak. Padahal, ketika itu, ulasnya, bupati periode pada sebelumnya sudah tidak diperbolehkan lagi melakukan pinjaman daerah, mengingat masa jabatannya sudah hampir habis.

Seperti diketahui, pembangunan gedung baru RSUD M. Zein đibiayai melalui pinjaman pemerintah daerah pada PIP sebesar Rp99 miliar, dengan tenor selama 5 tahun. Dari jumlah itu, Rp96 miliar dialokasikan untuk kegiatan pembangunan fisik gedung.

Sedangkan sisanya yang Rp3 miliar dipakai untuk pembelian peralatan kesehatan. Pelaksanaan proyek fisik mulai dilakukan pada 2015 dan ditargetkan selesai pada 2017. Akan tetapi, pada 2016, kegiatan pembangunan berhenti.

Sampai saat ini, progres pembangunan fisik gedung sudah mencapai 80 persen. Sedangkan pinjaman yang terserap dari PIP masih sekitar Rp32 miliar. Saat ini, dari data Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Pemkab Pessel telah melunasi semua besaran yang diserap.

"LHP dari BPKP ini kami terima pada 12 Maret 2020. Hasil ini sebelumnya saya konsultasikan dulu pada BPK Perwakilan Sumatera Barat, namun tak lama berselang, sehingg butuh penanganan bersama. Itu tanggapan kami dari pemerintah daerah dan kami juga minta tanggapan DPRD," katanya. []

Berita terkait
Pertahanan Jebol, 2 Warga Pessel Positif Corona
Dua warga Pesisir Selatan kembali dilaporkan terpapar Covid-19.
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Pessel, Warga Panik
Gempa magnitudo 5,2 yang terjadi di Pesisir Selatan tidak menyebabkan tsunami, tapi menyebabkan warga panik akibat getaran dirasakan.
Corona Alasan Anjloknya PAD Pariwisata Pessel
Pendapatan asli daerah (PAD) Pesisir Selatan dari sektor pariwisata anjlok di 2020.