Provinsi di Luar Jawa-Bali Tidak Ada di PPKM Level 4 dan 3

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan tidak ada lagi provinsi di luar Jawa-Bali yang berada pada PPKM Level 4 dan 3
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi PPKM secara daring, 13 Desember 2021, sore (Foto: setkab.go.id - Humas Setkab/Agung)

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan tidak ada lagi provinsi di luar Jawa-Bali yang berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3. Sementara itu, sebanyak 21 provinsi di berada di level 2 dan 6 provinsi berada di level 1.

Hal tersebut disampaikan Menko Perekonomian dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Evaluasi PPKM secara daring, 13 Desember 2021, sore.

“Kemudian di tingkat luar kabupaten/kota, itu 3 kabupaten/kota di Level 3, 0 [kabupaten/kota] di Level 4, dan di Level 3 adalah Sumba Tengah, Bangka, dan Teluk Bintuni. Terkait dengan Level 1 ada di 248 kabupaten/kota,” terang Airlangga.

Dalam kesempatan tersebut, Menko Perekonomian menegaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 untuk mengantisipasi adanya peningkatan penularan Covid-19 pada perayaan Natal dan Tahun Baru.

PPKMIlustrasi PPKM level 3. (Foto: Tagar/Ist)

Pada Inmendagri 66/2021 diatur bahwa pelaku perjalanan adalah individu yang telah melaksanakan dua kali vaksin, dosis satu dan dua, kemudian jam operasional tempat-tempat terbuka dan tempat umum dibatasi sampai pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen, serta diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Terkait dengan vaksinasi di luar Jawa, ini dosis pertama secara keseluruhan ada beberapa yang masih di bawah 50 persen, yaitu Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Papua Barat, Maluku, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Papua. Kemudian tentu ini arahan Bapak Presiden untuk terus didorong,” jelas Menko Perekonomian.

Menko Perekonomian juga menyampaikan terkait pelaksanaan vaksin booster, pemerintah masih akan terus mendalami hal tersebut. Meskipun demikian, Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait dengan Peraturan Menteri Kesehatan CoronaVac dan Sinovac sudah diterbitkan, demikian pula dengan tarif pelayanannya. Di samping itu, BPOM juga sudah mempersiapkan evaluasi booster yang sejenis.

“Arahan Bapak Presiden ini terus untuk dipersiapkan kapan tersedia dan juga tempat-tempatnya, tempat pelayanan untuk vaksin booster. Nanti akan kami detailkan kembali,” ujarnya.

Terakhir, mengenai Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Menko Perekonomian menjelaskan bahwa saat ini realisasinya sudah mencapai 69,8 persen.

“Klaster kesehatan Rp143,29 triliun (66 persen), Perlinsos (Perlindungan Sosial) 81 persen (Rp125 triliun), Program Prioritas 70,9 persen (Rp83,64 triliun), Dukungan UMKM dan Korporasi Rp77,73 triliun (48 persen), dan Insentif Kesehatan sebesar Rp62,86 triliun,” ujarnya (TGH/AIT/ST)/setkab.go.id. []

PPKM Luar Jawa-Bali Dilanjutkan Hingga 20 September 2021

Syarat Terbaru Perjalanan Udara di Wilayah PPKM Level 4

WHO Desak Indonesia Perketat dan Perluas PPKM

Kemenko Perekonomian: PPKM Berdampak pada Tenaga Kerja

Berita terkait
PPKM Level 3 Batal, ASN Tetap tak Boleh Cuti
ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Kepala Kantor Satuan Kerja.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.