PPKM Level 3 Batal, ASN Tetap tak Boleh Cuti

ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Kepala Kantor Satuan Kerja.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Pemerintah pusat telah membatalkan kebijakan penerapan PPKM Level 3 saat libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru (Nataru) di seluruh Tanah Air dan kebijakan larangan cuti. Namun, aparatur sipil negara (ASN) tetap dilarang mengambil cuti saat libur nataru.

"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada nataru," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Senin, 13 Desember 2021.

Larangan cuti bagi ASN termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam surat itu tertulis, ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Tjahjo mengatakan, larangan tidak berlaku bagi ASN yang berada dan bepergian di area aglomerasi seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya. Adapun ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Namun, ASN yang dalam keadaan terpaksa diperbolehkan ke luar daerah, misalnya keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau lainnya dengan catatan harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

"Larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Juga cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Tjahjo dalam siaran persnya.

Menteri Tjahjo kembali menegaskan bahwa ASN harus turut membantu dalam menekan penyebaran Covid-19. "ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan," ujarnya. [] 

Berita terkait
Tren Kasus Turun, Airlangga: PPKM Luar Jawa-Bali Dilanjutkan
Menko Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali akan dilanjutkan 23 desember 2021.
PPKM Level 3 Batal, Ridwan Kamil: di Jabar Tetap Pengetatan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan kalau pembatalan PPKM Level 3 di semua daerah dari Pemerintah Pusat. Simak selengkapnya di bawah ini.
PPKM Luar Jawa-Bali Dilanjutkan Hingga 23 Desember 2021
Dalam upaya terus mengendalikan pandemi Covid-19, pemerintah kembali lanjutkan PPKM Luar Jawa-Bali hingga 23 Desember 2021
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.