Jakarta - Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim terkait Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja, mendapat respons positif dari anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI, saat Rapat Kerja melalui telekonferensi di Jakarta, Senin, 22 Juni 2020.
Dalam rapat kerja tersebut, Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan tentang perubahan ketentuan penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, yang sebelumnya diperuntukkan bagi sekolah negeri.
Kini, dalam Peraturan Mendikbud Nomor 24 Tahun 2020, tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Dana BOS Kinerja, diatur bahwa bukan hanya sekolah negeri saja yang bisa mendapatkan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja, tetapi juga sekolah swasta.
"Nomor satu dan yang terpenting Kemendikbud mengubah kriteria dari BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sehingga melibatkan sekolah swasta dan yang kedua menambahkan kriteria mengenai 'yang terpukul Covid-19'," ujar Nadiem.
Komisi X DPR mengapresiasi berbagai langkah dan kebijakan Kemendikbud dalam merespons kebutuhan publik di masa pandemi Covid-19.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya gotong-royong dan dukungan pemerintah terhadap seluruh insan dan satuan pendidikan yang terkena dampak pandemi, sehingga diharapkan mereka akan mampu melewati tantangan yang ada.
Ketua Kelompok Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lathifah Shohib misalnya. Lathifah berpendapat bahwa penyesuaian kebijakan mengenai BOS Afirmasi dan BOS Kinerja di masa pandemi Covid-19 dapat membantu sekolah swasta.
"Saya apresiasi setinggi-tingginya, sekarang BOS Afirmasi dan Kinerja sudah bisa diakses sekolah-sekolah swasta. Yang ini bisa membantu sekolah swasta menghadapi dampak COVID-19," tutur Lathifah dilansir dari laman resmi Kemendikbud.
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf menilai Mendikbud telah merespons pertanyaan dan aspirasi masyarakat melalui Anggota DPR dengan cukup baik. "Saya kagum dan saya apresiasi Mas Menteri yang baru saja mengeluarkan kebijakan UKT, relaksasi BOS, dan dukungan BOS Afirmasi dan Kinerja untuk sekolah swasta," kata Dede.
Rekomendasi Komisi X
Dari rapat kerja tersebut, terbit rekomendasi Komisi X DPR RI untuk Kemendikbud sebagai berikut.
Pertama, Komisi X meminta Kemendikbud segera melakukan evaluasi terhadap pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang diprediksi akan berlanjut di sebagian besar daerah.
Kedua, penambahan besaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan beasiswa bagi siswa yang terdampak.
Ketiga, mendorong Kemendikbud merumuskan kebijakan terkait Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang selama masa pandemi Covid-19 tidak dapat melakukan pembukaan tahun ajaran baru karena terkendala pembiayaan.
Keempat, pengawasan intensif agar tidak terjadi penyimpangan penggunaan BOS Reguler, Afirmasi, dan Kinerja.
"Komisi X DPR mendorong Kemendikbud menyampaikan data peta perkembangan dan hasil evaluasi kebijakan yang telah dikeluarkan selama masa pandemi Covid-19 seperti PJJ, KIP, Kurikulum, BOS, dan Implementasi Merdeka Belajar sebagai rujukan pembahasan kebijakan-kebijakan pendidikan ke depan," ujar Wakil Ketua Komisi X Agustina Wilujeng Pramestuti.
Sebelumnya, dalam Taklimat Media secara virtual di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2020, Nadiem Makarim menegaskan berbagai dukungan untuk mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), dibuat setelah Kemendikbud melakukan kajian dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk merumuskan kebijakan terbaik.
“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya gotong-royong dan dukungan pemerintah terhadap seluruh insan dan satuan pendidikan yang terkena dampak pandemi, sehingga diharapkan mereka akan mampu melewati tantangan yang ada,” ujar Nadiem.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 24 Tahun 2020 berlaku sejak 18 Juni 2020, sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 tentang Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, yang di dalamnya mengatur bahwa hanya sekolah negeri saja yang berhak mendapatkan Dana BOS Afirmasi atau Dana BOS Kinerja.
Meski saat ini diputuskan bahwa penerima Dana BOS Afirmasi dan Kinerja bukan hanya sekolah negeri saja, tetapi ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sekolah negeri maupun swasta yang akan mengajukan permohonan Dana BOS Afirmasi atau BOS Kinerja tersebut.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain, sekolah harus berada di daerah khusus, yakni daerah terpencil atau terbelakang, atau berada di daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, atau berada di daerah perbatasan dengan negara lain, atau terletak di daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau dalam keadaan darurat lain.
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah sekolah penerima Dana BOS Afirmasi atau Dana BOS Kinerja, harus merupakan penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berjalan.
Besaran Dana BOS yang akan diterima masing-masing sekolah adalah Rp 60 juta. Dana ini dapat digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler.
(PEN)
Baca juga: