Protes Dua Pakar Australia di Sidang MK, Memalukan

Protes dua pakar dari Australia dinilai Wakil Ketua TKN Kubu 02 Abdul Kadir Karding sebagai sesuatu yang memalukan.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) paslon nomor urut 01 Abdul Kadir Karding. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Dua Pakar dari Australia memprotes Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (kubu 02) karena mengambil kutipan pendapat mereka. Protes itu dinilai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin (Kubu 01) Abdul Kadir Karding sebagai sesuatu yang memalukan.

“Kalau saya sih malu lah ya, pernyataan-pernyataan yang dikutip itu, kemudian disanggah oleh yang menulis, itu kan sesuatu yang memalukan. Tetapi, ya sekali lagi ya batas kemampuan mereka ya disitu itu,” tuturnya kepada Tagar, Sabtu, 15 Juni 2019.

Sudah terlanjur malu untuk tidak menyampaikan gugatan. Karena, sejak awal sudah berkoar-koar bahwa akan melakukan gugatan banyak kecurangan dan lain sebagainya.

Meski memalukan, menurut Karding, kemungkinan akan terus dilanjutkan oleh Kubu 02. Pasalnya, tim tersebut sudah terlanjur berkoar-koar sejak awal, bahwa mereka menemukan kecurangan di Pemilihan Presiden 2019.

”Sudah terlanjur malu untuk tidak menyampaikan gugatan. Karena, sejak awal sudah berkoar-koar bahwa akan melakukan gugatan banyak kecurangan dan lain sebagainya. Tetapi, mereka sendiri tidak bisa menyajikan data bukti bahwa telah terjadi kecurangan,” ujar pria kelahiran Donggala itu.

Dua Pakar yang keberatan kutipannya diambil, menurutnya, membuktikan kalau data Kubu 02 sangat mentah. Bahkan, itu memperjelas kalau mereka tidak memiliki data sama sekali untuk dibawa ke Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Ya itu artinya bahwa data mereka sangat mentah, dipenuhi oleh cuplikan atau potongan-potongan pernyataan atau berita di berbagai media dan pernyataan-pernyataan atau tulisan-tulisan orang per orang. Dan, menunjukan bahwa mereka tidak memiliki data,” ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Apalagi, tudingan-tudingan yang disampaikan tim hukum Kubu 02 sebenarnya berupa asumsi yang tidak nyambung. Fokus dari sidang MK itu pada hasil Pemilu, bukan pada proses Pemilu.

“Yang ada asumsi-asumsi dan menurut saya itu salah sambung ya, karena yang dibahas oleh MK mestinya hasil Pemilu, bukan pada proses Pemilu, proses Pemilu itu kewenangannya Bawaslu,” Kata pria berusia 46 tahun itu.

Tidak Sesuai

Seperti telah diberitakan sebelumnya, sidang MK yang baru perdana itu telah mencatatkan beberapa fakta menarik. Salah satunya adalah protes yang disampaikan dua pakar dari Australia terhadap Tim Hukum Kubu 02. Pasalnya, kutipan yang dipakai dalam permohonan gugatan ke Sidang MK tidak sesuai.

Pakar hukum dari University of Melbourne Tim Lindsey mengatakan artikelnya yang ditulis dua tahun yang lalu dan digunakan Tim Hukum kubu 02 adalah tentang kesulitan politik yang dihadapi oleh calon presiden petahana Jokowi.

Pada hari Sabtu 15 Juni 2019, Lindsey mengaku tidak pernah mengatakan Jokowi otoriter seperti yang disampaikan oleh Tim Hukum Kubu 02. Dia juga tidak pernah Menyebutkan terdapat kecurangan dalam Pemilu 2019.

Senada dengan Lindsey, pakar politik dari Australia National University Tom Power mengatakan konteks artikelnya yang dikutip Tim Hukum Kubu 02 adalah sangat keliru.

Pada Kamis 13 Juni 2019, Power menegaskan artikel yang dia tulis itu tidak menyimpulkan bahwa tindakan pemerintahan Jokowi telah melakukan kecurangan pemilu yang masif dan terstruktur.

Bukan Pendapat Penting

Menanggapi protes tersebut, Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso menganggap kutipan dua pakar dari Australia itu tidak terlalu penting. Hal itu karena kutipan mereka bukan satu-satunya bukti untuk Tim Hukum Kubu 02.

“Mereka bukan satu-satunya yang pandangan (kutipan)nya kami jadikan bukti. Karena itu tidak terlalu penting dari sang pengamat hukum Australia itu, hanya bumbu-bumbu kecil yang tidak penting,” kata Sekretaris Jenderal Partai Berkarya itu.

Sedangkan Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi Kubu 02 Ali Lubis malah menganggap aneh. Dia yakin Power dan Lindsey tidak asal menulis.

"Sebab di dalam menulis suatu artikel itu kan tentunya tidak asal menulis saja artinya sudah terlebih dahulu melakukan riset (penelitian) atau investigasi sebelum membuat tulisan," kata Ali kepada wartawan, Sabtu 15 Juni 2019. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan