Pakar Australia Protes Tim Prabowo-Sandi di Sidang MK

Dua Pakar dari Australia memprotes Tim Hukum kubu 02 karena mengambil kutipan pendapatnya di Sidang MK.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A).

Jakarta - Dua Pakar dari Australia memprotes Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (kubu 02) karena mengambil kutipan pendapat mereka. Pendapat tersebut digunakan sebagai poin pokok permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Protes pertama datang dari Pakar Politik dan kandidat Doktor dari Australian National University Tom Power. Dia menilai kutipan pendapatnya yang diambil Tim Hukum kubu 02 tidak sesuai dengan konteks. Kutipan itu ditulis dan dipublikasikan dalam artikel jurnal BIES 2018.

"Mereka menggunakan artikel ini dalam konteks yang tidak lengkap," ujarnya dikutip Tagar dari CNBC Indonesia, Rabu, 12 Juni 2019.

Sangat sulit sekali menyimpulkan bahwa tindakan pemerintahan Jokowi yang saya sebutkan bisa diterjemahkan sebagai bukti kecurangan pemilu yang masif dan terstruktur.

Artikel itu, lanjut Power, ditulis enam bulan sebelum pemilu berlangsung, dan tidak dalam konteks untuk menunjukkan kecurangan pemilu. Jadi, pendapat itu tidak ada hubungan antara pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan bentuk kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Jokowi sebagai calon presiden dalam Pemilu 2019.

Bahkan, dia tidak mengatakan kalau kualitas demokrasi Indonesia akan lebih baik jika Prabowo menjadi presiden, karena pemerintahan Jokowi otoriter.

"Sangat sulit sekali menyimpulkan bahwa tindakan pemerintahan Jokowi yang saya sebutkan bisa diterjemahkan sebagai bukti kecurangan pemilu yang masif dan terstruktur," kata dia.

Selain Power Guru Besar Hukum University of Melbourne, Australia Tim Lindsey pun melayangkan protes serupa. Ia mengaku tidak pernah mengatakan Jokowi otoriter seperti klaim Tim Hukum Kubu 02.

Selain itu, Lindsey juga tidak merasa menyebutkan ada kecurangan pemilu dalam artikel yang ditulisnya pada 2017. Jadi, Tim Hukum Kubu 02 sudah menggunakan artikel yang tidak bisa menjadi referensi di sidang MK.

Pada sidang perdana MK Jumat, 14 Juni 2019, Tim Hukum kubu 02 membacakan  pelanggaran TSM yang dilakukan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Saat membacakan poin pokok permohonan PHPU 2019 di sidang MK, Tim Hukum Kubu 02 menggunakan kutipan yang diambil dari Tom Power.

"Sejalan dengan pandangan bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo mempunyai gaya pendekatan otoritarian seperti Orde Baru adalah pendapat dari Tom Power, kandidat doktor dari Australian National University yang risetnya terkait dengan politik di Indonesia, termasuk gaya pemerintahan Joko Widodo," ucap anggota Tim Hukum Kubu 02 Teuku Nasrullah.

Kemudian, dia menambahkan dengan membaca kutipan yang diambil dari Guru Besar Hukum University of Melbourne, Australia Tim Lindsey.

"Profesor Tim berpendapat dengan pengaturan sistem politik yang masih buruk, pemenang pemilu akan cenderung bertindak koruptif untuk kembalikan biaya politiknya yang sangat mahal. Beberapa sifat otoritarian yang muncul dalam pemerintahan Jokowi adalah pola orde baru," ujarnya. []

Baca juga:

Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu