Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Ibu di Banjarnegara Diciduk

Seorang IRT di Banjarnegara ditangkap polisi karena menyediakan pijat plus berkedok panti pijat di rumahnya
Konferensi pers Polres Banjarnegara mengenai kasus prostitusi berkedok panti pijat saraf, Kamis 31 Desember 2020. (Foto: Tagar/Ist)

Banjarnegara - Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarnegara mengungap kasus prostitusi berkedok panti pijat saraf di Kecamatan Madiraja belum lama ini. Seorang ibu rumah tangga ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Banjarnegara Ajun Komisaris Besar Polisi Fahmi Arifrianto melalui Kasat Reskrim Inspektur Satu Donna Briadi mengungkapkan, seorang ibu rumah tangga yang diamankan pihaknya berinisial DS, 47 tahun, warga Kecamatan Mandiraja.

Rumah milik SG digunakan DS sebagai tempat prostitusi berkedok panti pijat saraf.

Emak-emak tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebab DS tertangkap tangan menyediakan wanita untuk melayani pria hidung belang di rumah di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja.

“Rumah milik SG digunakan DS sebagai tempat prostitusi berkedok panti pijat saraf," ujarnya, Kamis 31 Desember 2020.

Di kamar rumah, yang terletak di sebelah ruang tamu DS menyediakan seorang wanita dengan kedok panti pijat. Dari pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita penyidik menyimpulkan perbuatan tersangka memenuhi Pasal 296 KUHP.

“Pasal itu menyebut, barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Atau pidana denda paling banyak Rp 15.000," jelasnya.

Selain Pasal 296 KUHP, DS juga terancam Pasal 506 KUHP. Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian, diancam kurungan pidana maksimal satu tahun.

Saat penangkapan tersangka, lanjut Donna, pihaknya menyita sejumlah alat bukti terkait kasus itu meliputi, dua lembar uang Rp 100.000, satu lembar Rp 50.000, sebuah kondom bekas pakai yang terdapat cairan sperma, serta sebuah bantal dan sprei. []

Berita terkait
Tukang Pijat di Aceh Dihukum Cambuk, Ini Penyebabnya
Seorang tukang pijat refleksi di Kota Banda Aceh dihukum cambuk. Ini penyebabnya.
Panti Pijat di Irak Digerebek Milisi Syiah Pro-Iran
Belasan pria yang tergabung dalam milisi yang didukung Iran, gerebek panti pijat kelas atas di Ibukota Irak, Baghdad, menyerang karyawan perempuan
Pemkot Bekasi Izinkan Operasional Panti Pijat dan Diskotik
Pemkot Bekasi telah mengeluarkan aturan baru terkait pembatasan operasional usaha publik mulai 2-7 Oktober 2020 hingga pukul 18.00.