Pemkot Bekasi Izinkan Operasional Panti Pijat dan Diskotik

Pemkot Bekasi telah mengeluarkan aturan baru terkait pembatasan operasional usaha publik mulai 2-7 Oktober 2020 hingga pukul 18.00.
Suasana hiburan malam, gambar hanya ilustrasi (Foto: pixabay)

Bekasi - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mengeluarkan aturan baru terkait pembatasan operasional usaha publik mulai 2-7 Oktober 2020 hingga pukul 18.00, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kebijakan pembatasan itu tertuang dalam Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6.086/Setda Tata Usaha tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.

Dengan catatan tetap wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak menimbulkan kerumunan.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, aturan ini berdasarkan pertimbangan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid-19 cukup tinggi pada adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif aman.

"Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi," kata Rahmat di Bekasi, Kamis, 1 Oktober 2020.

Rahmat mengatakan, jam operasional usaha publik yang dibatasi mulai dari objek wisata, tempat hiburan, rumah makan, dan restoran termasuk kafe, pasar tradisional, usaha perdagangan dan jasa, gelanggang olahraga, hingga pedagang kaki lima tepi jalan.

Kegiatan usaha tempat hiburan, kata dia, seperti diskotek, bar, karaoke, pub, billiard, panti pijat dan refleksi diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00-18.00.

Sementara arena permainan anak dan gelanggang permainan mekanik diperbolehkan buka mulai pukul 09.00-18.00. Rumah makan, restoran, usaha sejenisnya dan kafe untuk dine in (makan di tempat) atau take away dapat beroperasi sampai pukul 18.00.

Perlakuan yang sama diberikan kepada jasa penyelenggara acara, gedung pertemuan, penyelenggaraan acara wedding di hotel dan sejenisnya dengan ketentuan mengubah pola penyajian makanan dari sistem prasmanan menjadi bentuk boks.

Kemudian gelanggang olahraga atau pusat kebugaran serta kolam renang beroperasi mulai pukul 08.00-18.00 begitu juga untuk pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta.

"Pedagang kaki lima Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang, dan Pasar Kranggan dilarang berjualan pada malam hari. Pedagang agar menempati los dalam pasar setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 18.00," ujar Rahmat.

Rahmat mengatakan, para pedagang kaki lima yang menempati sarana prasarana umum baik di jalan, taman, lapangan, dan alun-alun diperbolehkan membuka dagangan mulai pukul 08.00-18.00. Sedangkan pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pelaku usaha perdagangan lainnya mulai pukul 09.00-18.00.

"Dengan catatan tetap wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak menimbulkan kerumunan," ucapnya.[]

Berita terkait
Wali Kota Bekasi Cari Solusi Hiburan Malam di Masa Pandemi
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, dengar para pelaku usaha gedung pertemuan, cafe, karaoke dan tempat hiburan malam untuk cari solusi
Viral Pesta Musik Berkerumun di Bekasi, Kafe Broker Disegel
Viral di media sosial Kafe bernama Broker Coffee & Roastery dipenuhi pengunjung yang berkerumun dan bergoyang di tengah pandemi corona.
Pasarkan Wisata Lokal Kabupaten Bekasi di Yogyakarta
Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Jabar, memasarkan dan mempromosikan destinasi wisata lokal dan produk unggulan di Yogyakarta
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.