Medan - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan profesional menangani kasus penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Sembiring dan rekannya terhadap dua personel Polri. Meski ada perdamaian, pidana tetap lanjut.
Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko menegaskan itu kepada Tagar, ketika ditemui di kantornya, Jalan HM Said, Kota Medan, Jumat, 24 Juli 2020.
"Kami melakukan penyidikan dengan profesional. Silakan mereka berdamai, penyidikan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan. Tindak pidana tidak akan hilang," tegas Riko.
Riko menyampaikan, dalam kasus penganiayaan itu penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka. Dua berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kami meminta dua orang berstatus DPO itu mau menyerahkan diri
Delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah dilakukan penahanan, terdiri dari tujuh lelaki dan satu perempuan.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami meminta dua orang berstatus DPO itu mau menyerahkan diri," terangnya.
Riko sebelumnya menyebut telah mengamankan 17 orang atas kasus penganiayaan dua orang polisi yang bertugas di Mapolda Sumatera Utara itu.
Kiki Handoko Sembiring adalah anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap dua personel Polri di lokasi hiburan malam di Medan, Minggu, 19 Juli 2020. Dia juga kini sudah ditahan.
Korban penganiayaan adalah Bripka Karingga Ginting dari Brimob Kompi 4 Yon C dan Brika Mario, personel Direktorat Lalu Lintas. Keduanya mengalami luka serius dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. []