Medan - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menetapkan Kiki Handoko Sembiring, anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap dua personel Polri di lokasi hiburan malam di Medan, Minggu, 19 Juli 2020.
Selain Kiki penyidik juga menetapkan sembilan orang lainnya tersangka yang merupakan kelompok Kiki saat kejadian penganiayaan. Namun dua di antaranya masih dalam pengejaran.
Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Riko Sunarko membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap Kiki dan sembilan temannya atas kasus penganiayaan.
Kasus ini masih terus kami kembangkan
"Tersangka dalam kasus penganiayaan dua personel Polri bertugas di Mapolda Sumut ada 10 orang, namun dua berstatus DPO," kata Riko.
Delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah dilakukan penahanan, terdiri dari tujuh lelaki dan satu perempuan."Kasus ini masih terus kami kembangkan," terangnya.
Riko sebelumnya menyebut telah mengamankan 17 orang atas kasus penganiayaan dua orang polisi yang bertugas di Mapolda Sumatera Utara itu.
"Ada 17 orang diamankan. Namanya nanti akan kami rilis setelah dilakukan gelar perkara. Kejadiannya di parkiran gedung Capital Building," katanya.
Adapun korban penganiayaan itu adalah Bripka Karingga Ginting dari Brimob Kompi 4 Yon C dan Brika Mario, personel Direktorat Lalu Lintas. Akibat dari peristiwa itu, keduanya mengalami luka serius dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan.[]