Prosedur Pembagian Sembako Jokowi untuk Rakyat

Prosedur pembagian sembako Jokowi untuk rakyat di tengah pandemi Covid-19 memperhatikan protokol kesehatan, dikirimkan ke rumah masing-masing.
Menteri Sosial Juliari P Batubara (kedua kiri) yang mewakili Presiden Joko Widodo, dan Mensesneg Pratikno (kiri) melepas distribusi bantuan sosial sembako di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 20 April 2020. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta - Presiden Jokowi membagikan bantuan sosial berupa paket sembako senilai Rp 600.000 kepada 1,2 juta keluarga di DKI Jakarta, dan kepada 600 ribu keluarga di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Prosedur pembagian sembako Jokowi untuk rakyat di tengah pandemi Covid-19 ini memperhatikan protokol kesehatan. Menghindari pengumpulan massa. Pembagian dengan cara dikirimkan ke rumah penerima manfaat.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin, dalam keterangan tertulis diterima Tagar, Senin, 20 April 2020.

Penyaluran bantuan sosial dengan memberdayakan pihak-pihak terkait di antaranya pengantaran PT Pos Indonesia, pengemudi ojek daring dan pangkalan, pihak Karang Taruna, Pasar Tani. Ini merupakan upaya menyalurkan bantuan dengan tetap memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Bantuan berupa paket sembako diantarkan langsung menuju rumah para penerima manfaat.

Dalam teknisnya selama satu bulan itu dibagi dua, jadi Rp 600.000 dibagi dua. Maka, penerima manfaat akan menerima enam kali penyaluran selama tiga bulan.

Distribusi Sembako DKIMenteri Sosial Juliari P Batubara (tengah) berfoto bersama Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin (kiri) dan Direktur Hubungan Strategis dan Kelembagaan PT POS Indonesia (Persero) Noer Fajriensyah saat melepas distribusi bantuan sosial sembako di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 20 April 2020. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

"Memperhatikan protokol kesehatan, artinya diupayakan tidak terjadi pengumpulan massa yang melibatkan banyak orang. Keluarga penerima manfaat cukup berdiam di rumah dan nanti akan diantarkan langsung ke rumahnya. Maka itu bekerja sama dengan moda-moda transportasi yang bisa langsung menuju rumah tangga sasaran," ujar Pepen.

Bantuan berupa paket sembako dengan indeks senilai Rp 600.000 per bulan akan digulirkan selama tiga bulan ke depan untuk membantu warga kurang mampu yang terdampak Covid-19.

Pepen menjelaskan penyaluran bantuan dengan indeks sebesar tersebut terbagi dalam dua penyaluran setiap bulan.

"Dalam teknisnya selama satu bulan itu dibagi dua, jadi Rp 600.000 dibagi dua. Maka, penerima manfaat akan menerima enam kali penyaluran selama tiga bulan," ucap Pepen.

Pembagian paket sembako ini ditujukan kepada keluarga kurang mampu yang terdampak Covid-19 di walayah-wilayah yang telah disebutkan.

Penyaluran bantuan tahap pertama dilakukan Senin, 20 April 2020, sebanyak 130 pengemudi roda dua dan 13 unit kendaraan roda empat, membawa paket bantuan diberangkatkan dari depan Gerbang Istana Merdeka. Disaksikan Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Para pengirim bantuan tersebut berangkat menuju kediaman masing-masing keluarga penerima manfaat yang ada di DKI Jakarta. 

"Apa yang kita lakukan adalah untuk memastikan kehadiran negara dalam penanganan Covid-19 khususnya bagi warga yang terdampak Covid-19 di wilayah DKI Jakarta dan nanti menyusul di sebagian Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi (Bodetabek)," ujar Menteri Sosial Juliari P. Batubara. 

JokowiJokowi dan percepatan penanganan Covid-19. (Foto: Facebook/Presiden Joko Widodo)

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Perppu ini memberikan pondasi bagi pemerintah, otoritas perbankan dan keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan.

Melalui Perppu ini pemerintah mengucurkan dana Rp 405,1 trilian, sebagai tambahan belanja dan pembiayaan APBN tahun 2020 dengan alokasi sebagai berikut.

Rp 75 Triliun untuk Belanja di Bidang Kesehatan. Perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian alat pelindung diri (APD), dan pembelian test kit, reagen, ventilaor, dan lainnya. Upgrade rumah sakit rujukan termasuk Wisma Atlet. Insentif dokter, perawat, dan tenaga rumah sakit. Santunan kematian tenaga medis, serta penanganan permasalahan kesehatan lainnya.

Rp 110 Triliun untuk Perlindungan Sosial

  1. Pembebasan dan keringanan tarif listrik. Gratis pembayaran listrik bulan April, Mei, dan Juni 2020 untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA. Diskon 50 % pembayaran listrik bulan April, Mei, dan Juni 2020 untuk 7 juta pelanggan listrik 900VA.
  2. Keringanan pembayaran kredit bagi ojek online, sopir taksi, pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), dan nelayan dengan penghasilan harian, dengan kredit di bawah Rp 10 miliar mulai April 2020 melalui aturan yang diterbitkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
  3. Cadangan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.
  4. Kartu Sembako Murah, penambahan menjadi 20 juta penerima manfaat. Rp 200 ribu setiap bulan selama 9 bulan.
  5. Program Keluarga Harapan, penambahan menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Untuk ibu hamil Rp 3 juta per tahun. Untuk anak usia dini, Rp 3 juta per tahun. Dan untuk disabilitas, Rp 2,4 juta per tahun.
  6. Kartu Prakerja. Kartu Prakerja untuk 5,6 juta orang pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang terdampak Covid-19. Penambahan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun, dengan nilai manfaat Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan.

Rp 70,1 Triliun untuk Stimulus Sektor Industri.

  1. Stimulus Fiskal. Penggratisan PPh (Pajak Penghasilan) 21 untuk para pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk 19 sektor tertentu, baik di lokasi Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan non KITE. Relaksasi PPh Pasal 25 sebesar 30 % untuk sektor tertentu, baik di lokasi KITE dan non KITE. Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga cash-flow dan likuiditas keuangan pelaku usaha. Penurunan tarif PPh Badan dari 25 % menjadi 22 % untuk tahun 2020 dan 2021, serta menjadi 20 % mulai tahun 2022.
  2. Stimulus Non-Fiskal. Penundaan pembayaran pokok dan bunga selama 6 bulan untuk semua skema KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang terdampak Covid-19. Menjamin ketersediaan barang yang saat ini dibutuhkan termasuk bahan baku industri dengan kebijakan, penyederhanaan larangan terbatas ekspor, penyederhanaan larangan terbatas impor, serta percepatan layanan proses ekspor atau impor melalui National Logistic Ecosystem (NLE).

Rp 150 triliun 

  • Untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. []

Baca juga:

Berita terkait
Akhirnya, Jokowi Tambah Relaksasi Pajak ke 11 Sektor
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan pemerintah memutuskan menambah 11 sektor penerima relaksasi pajak.
Jokowi Evaluasi PSBB, Bakal Ada Perbaikan Sistem
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan memperbaiki sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah diterapkan di beberapa daerah.
27 Terobosan Jokowi Hentikan Badai Covid-19
Pandemi Covid-19 memukul ekonomi dunia, termasuk ekonomi Indonesia. Berikut terobosan Presiden Jokowi dalam menghentikan badai Covid-19