Program PTSL 2017 Kota Tangerang Masih Tersendat

DPRD Kota Tangerang lakukan mediasi membahas tersendatnya program PTSL dengan mengundang seluruh pihak terkait.
Suasana Mediasi PTSL di Aula Kelurahan Jatiuwung. (Foto: Tagar/Mauladi Fachrian)

Tangerang - Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kota Tangerang pada tahun 2017 lalu masih menyisakan sejumlah permasalahan yang berujung pada penghentian proses pengerjaan. Akibatnya, para masyarakat yang mengikuti atau mengajukan program itu dengan terpaksa sampai hari ini belum memiliki sertifikat.

Anggota DPRD Komisi II Kota Tangerang, Suparmi, mengatakan akan mengambil langkah untuk memediasi sejumlah pihak yang berkaitan pada program Joko Widodo (Jokowi).

BPN tidak pernah mempersulit proses PTSL.

"Awalnya saya mendapat aduan dari masyarakat kelurahan Jatiuwung, kecamatan Cibodas yang mengaku sejak tahun 2017 mengajukan program sertifikat gratis tetapi sampai saat masih ada yang belum jadi sertifikatnya," ujar Suparmi kepada Tagar, Rabu, 17 Juni 2020.

Kemudian Politisi PDI Perjuangan itu melakukan pemanggilan kepada Badan Pertanahan Nasional ( BPN)/Agraria dan Tata Ruang (ATR) beserta petugas PTSL Kota Tangerang, perwalikan Masyarakat melalui RT dan RW, dan Lurah Jatiuwung. Mediasi tersebut dilakukan di Aula Kelurahan Jatiuwung sebagaimana sesuai dengan warga yang menyampaikan aduannya.

Dalam Mediasi yang berlangsung, Suparmi menyampaikan kepada seluruh pihak untuk saling menyampaikan persoalannya masing-masing yang kemudian harus berujung pada win-win solution.

"Ini program bagus dari Presiden untuk masyarakat, kalau pengajuan periode yang lama (2017 dan 2019) bisa selesai kan siapa tau tahun ini yang lain bisa mengajukan juga. Jadi saya berharap urusan ini bisa selesai secepatnya," ujar anggota dewan tiga periode itu.

Fakta permasalahan yang terjadi di lapangan, menurut keterangan sejumlah warga yang hadir adalah terjadinya pergantian sejumlah petugas PTSL dan termasuk juga lurah. Sehingga, saat pihak BPN/ATR memberi informasi kekurangan data yang harus di lengkapi, masyarakat kesulitan untuk mencari petugas yang lama karena dibutuhkan tanda-tangan petugas yang lama (saat pengurusan di tahun 2017).

Selain itu, keterbatasan waktu dari masyarakat yang mayoritasnya sebagai pekerja, terjadi lah kolektifitas kepengurusan PTSL. Sehingga hal ini menjadi rentan terhadap kepemilikan bukti tanda terima penyerahan berkas yang dimiliki oleh masyarakat.

Menanggapi persoalan itu, perwakilan dari BPN Kota Tangerang , Abdul Fandy menjawab mengenai data yang harus menyertakan tanda-tangan kepengurusan yang lama, itu sudah mutlak. Selain itu, Fandi juga mengatakan lambatnya masyarakat dalam melengkapi kekurangan berkas.

"BPN tidak pernah mempersulit proses PTSL. Sekalipun berkasnya hilang, tetapi masyarakat memiliki tanda terima berkas, maka BPN siap menjadikan sertifikat atas nama yang bersangkutan," ujar Fandi saat mediasi.

Fandy juga menambahkan, untuk mempermudah kelengkapan berkas yang sulit di tanda-tangani oleh petugas yang lama, maka bisa digantikan dengan scanning berkas asli tanpa harus dilegalisir dari Kelurahan. 

"RT dan RW atau petugas sudah diajarkan cara mengajukan PTSL secara legal," ujarnya.

Sementara Edi, sebagai lurah yang belum lama bertugas di Kelurahan Jatiuwung meminta kepada masyarakat untuk segera melengkapi kekurangan berkasnya masing-masing. 

"Lengkapi persyaratannya agar cepat selesai," ujarnya.

Untuk informasi, Kelurahan Jatiuwung mendapatkan sekitar 150 pengajuan PTSL pada 2017 dan 2019 yang belum selesai. Padahal secara ideal jika syarat dan ketentuan yang berlaku telah terpenuhi, seharusnya proses tersebut hanya memakan waktu paling lama hanya 6 bulan saja. []

Berita terkait
Gubernur Banten akan Perketat PSBB Tangerang Raya
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) membahas memperpanjang waktu PSBB lebih ketat di Tangerang Raya.
Pemprov Banten Salurkan Kuota Bansos Kota Tangerang
Pemprov Banten kembali menyalurkan Bansos Covid-19 sebanyak 37 ribu, masih menyisakan sekitar 39.321 yang belum disalurkan.
Daftar 22 RW Kota Tangerang Masuk Zona Merah Covid-19
Sebanyak 22 Rukun Warga (RW) di Kota Tangerang, Banten masuk dalam zona merah atau berisiko tinggi penyebaran Covid-19.
0
NATO Akan Undang Finlandia dan Swedia untuk Bergabung
Sekjen NATO, Jens Stoltenberg, konfirmasi bahwa para pemimpin NATO secara resmi telah mengundang Finlandia dan Swedia untuk bergabung dengan